Kegagalan Hukum Internasional dalam Menghadapi Kejahatan Perang Israel

Israel Menyerang Jalur Gaza. Sumber: Reuters.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Konflik antara Israel dan Palestina telah menciptakan situasi yang sarat dengan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh pihak Israel. Sejak pecahnya konflik, Israel telah terus menggunakan senjata-senjata terlarang seperti bom fosfor putih dan bom termobarik, yang secara tegas dilarang oleh Konvensi Jenewa tahun 1980.

Dalam pelanggarannya, Israel tidak hanya mengabaikan aturan-aturan yang telah disepakati secara internasional, tetapi juga secara sistematis menyerang tempat-tempat yang seharusnya dianggap sebagai zona aman, termasuk rumah sakit, gereja, dan masjid. Di samping itu, pembatasan drastis terhadap kebutuhan dasar warga Gaza, seperti air, makanan, dan bahan bakar, menunjukkan ketidakmampuan organisasi internasional dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia mendasar dalam situasi konflik.

Kegagalan Sistem Hukum Internasional

Keengganan organisasi internasional untuk secara tegas menegakkan aturan hukum internasional dalam kasus konflik Israel dan Palestina adalah indikasi nyata dari kegagalan sistem hukum internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas dari perjanjian-perjanjian internasional yang seharusnya melindungi hak asasi manusia dan menegakkan hukum humaniter internasional.

Kegagalan hukum internasional dalam menghadapi kejahatan perang Israel terlihat dari ketidakmampuan organisasi internasional untuk memberikan sanksi yang sepadan dan menarik Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, termasuk penggunaan senjata terlarang, serangan terhadap tempat-tempat yang dilindungi, dan pembatasan kebutuhan dasar warga Gaza, seharusnya sudah cukup bukti untuk menegakkan keadilan internasional.

Meskipun terdapat konvensi internasional yang melarang penggunaan senjata fosfor putih dan bom termobarik, Israel terus menggunakan senjata-senjata ini dalam konfliknya dengan Palestina. Dampak dari penggunaan senjata-senjata ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terperi sebagai akibat dari luka bakar dan kerusakan jangka panjang pada kesehatan korban. 

Selain itu, serangan terhadap tempat-tempat yang seharusnya dianggap terlarang menurut hukum perang, seperti rumah sakit, gereja, dan masjid, menunjukkan ketidakpatuhan Israel terhadap aturan yang telah disepakati secara internasional. Tindakan ini telah menyebabkan kerusakan budaya yang tak ternilai, serta menyulitkan pihak medis dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban.

Pembatasan kebutuhan dasar warga Gaza dengan memblokade akses terhadap air, makanan, dan bahan bakar, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendasar. Dalam situasi di mana warga Gaza sudah mengalami kesulitan ekonomi dan kebutuhan dasar, pembatasan ini hanya memperburuk keadaan kemanusiaan dan mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan yang seharusnya diemban oleh negara-negara di sekitarnya.

Kekuatan Hak Veto

Meskipun telah terjadi kecaman internasional terhadap tindakan Israel, terutama terkait pelanggaran hukum internasional yang dilakukan, kekuatan politik yang dimiliki oleh beberapa negara anggota Dewan Keamanan PBB, terutama yang memiliki hak veto seperti Amerika Serikat, telah memainkan peran kunci dalam menghambat penegakan hukum yang efektif terhadap Israel. 

Dengan menggunakan hak veto mereka, negara-negara ini secara efektif mencegah sanksi atau tindakan hukum yang dapat memberikan tekanan nyata kepada Israel untuk mengubah perilakunya. Hal ini menimbulkan keraguan tentang kesetaraan dan keadilan dalam sistem hukum internasional, karena kepentingan politik tampaknya lebih berpengaruh daripada kepatuhan terhadap aturan hukum.

Lebih lanjut, penggunaan hak veto oleh negara-negara tertentu dalam situasi konflik Israel dan Palestina telah memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung. Tindakan ini tidak hanya memperkuat ketidakefektifan sistem hukum internasional, tetapi juga mengirimkan sinyal yang salah kepada negara-negara lain bahwa pelanggaran hukum internasional dapat diabaikan dengan alasan politik. 

Ketidakefektifan dalam menegakkan aturan hukum internasional tidak hanya menghambat proses pencarian keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan pola perilaku yang memperkuat impunitas di antara negara-negara yang berperilaku di luar batas hukum. 

Dengan memungkinkan negara-negara tertentu untuk melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi yang sesuai, sistem hukum internasional mengalami kerentanan yang serius dan mengabaikan perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik bersenjata.

Kasus konflik Israel dan Palestina menyoroti kegagalan hukum internasional dalam menangani kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. Pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penggunaan senjata terlarang hingga serangan terhadap tempat-tempat yang dilindungi, harusnya mendapat respons yang lebih tegas dan efektif dari organisasi internasional.

Perlindungan dan penegakan keadilan bagi korban perang, termasuk warga sipil di Gaza, harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.