Merajut Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ruang Pendidikan

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Sumber :
  • Antara

VIVA – Sebagaimana dengan filsafat yang dianut Bangsa Indonesia, fungsi pendidikan di Indonesia adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Kita paham betul bahwa satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Intoleransi, Kekerasan Seksual dan Perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Selaras dengan hal di atas guna mewujudkan amanat konstitusi dan melihat struktur fakta sosial saat ini di mana gentingnya regulasi yang mencakup penanganan kekerasan di ruang pendidikan dengan itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam padanya Mendikbudristek menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

Adapun gagasan yang menjadi cikal bakal terbentuknya program ini tak lain karena adanya riset hasil survei Asesmen Nasional pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa sekitar 34,51 persen siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, diikuti oleh 26,9 persen yang berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen menghadapi potensi perundungan di ruang lingkup pendidikan. Sementara itu regulasi mengenai Perlindungan anak menurut UU Perlindungan Anak No. 23/2002 Pasal 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartsipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tentu data ini bukanlah suatu prestasi akan tetapi indikasi langkah awal guna mendorong adanya kebijakan untuk mencegah dan melahirkan bagaimana penanganan akibat kekerasan, yang pada akhirnya mendorong Permendikbudristek PPKSP untuk menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini juga menetapkan pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan pada korban kekerasan.

Bagaimanapun, apresiasi dan dukungan terhadap program yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim adalah langkah yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di Indonesia. Program-program inovatif yang diimplementasikan oleh pemerintah dapat menjadi acuan pertama yang memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.

Selain itu, mendukung program-program seperti yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim adalah cara untuk memberikan dorongan dan dorongan positif dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di ruang pendidikan. Ini juga menciptakan peluang bagi pengembangan sistem pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan mendukung bagi semua siswa. Keterlibatan dan dukungan masyarakat, termasuk orang tua dan wali murid, juga sangat penting dalam kesuksesan program-program ini. (Andi Maulana, Anggota Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.