Mahfud MD dan Denny Indrayana, Tegakkan Hukum dan Keadilan
- vstory
VIVA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. "Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud.
Kriminalisasi cicak buaya
Kisah Denny Indrayana ini persis cerita Abraham Samad, Bambang Wijoyanto, dan Novel Baswedan. Mereka saat itu digunakan untuk membatalkan keputusan presiden mencalonkan Kapolri.
Akibatnya wakil kapolri ditunjuk sebagai PJS Kapolri. Saat itu terjadi kriminalisasi cicak buaya. Kabareskrim Buwas dianggap mbalelo instruksi presiden melarang polisi kriminalisasi orang termasuk Denny Indrayana. Tokoh Zaman SBY.
Sekarang, Denny Indrayana melempar bom dengan seolah olah membocorkan putusan MK soal sistem pemilu tertutup. Artinya coblos partai, bukan nama caleg.
Denny Indrayana mencuri waktu, saat 8 ketua partai menolak sistem pemilu tertutup, MK malah diberitakan bakal memutuskan yang berlawanan dengan kehendak mayoritas partai.
Denny Indrayana berhasil merontokkan stabilitas politik, dan membuat partai-partai pecah..
Adapun kesan Denny Indrayana sebaliknya, menganggap MK tidak peka, dan MA membuat putusan tidak adil dalam kasus Partai Demokrat vs Moeldoko.
Adil dan taat hukum
Pemerintah sekuat apapun mereka tetap harus memiliki pilar hukum dan keadilan.
Bilamana pemerintah berbuat sekehendaknya, maka pilar hukum dan keadilan roboh. Persis malapetaka bencana.
Sepahit apapun hukum dan keadilan ditegakkan akan menjadi stabil, namun saat hukum dan keadilan dilibas, terjadi hukum rimba. Kanibalisasi. Penyerobotan, pendudukan, dan revolusi.