Urgensi Peraturan Perundang-undangan bagi Tenaga Kesehatan
- vstory
VIVA – Adanya pembentukan peraturan undang-undang dalam penyelenggaraan terhadap berbagai aspek kehidupan didasari oleh negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Dengan demikian, semua bidang dalam penyelenggaraan kehidupan harus didasarkan pada sistem hukum yang bersifat secara nasional. Hal tersebut diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki sistem hukum yang cukup kuat dan menjadi pedoman atau landasan dalam pengaturan penyelenggaraan kehidupan.
Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan memiliki urgensi yang penting salah satunya dalam bidang kesehatan utamanya bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu pihak penyelenggara di bidang kesehatan.
Kesehatan merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia sekaligus memiliki kedudukan sebagai aset pembangunan dalam penyelenggaraan kelangsungan hidup sehingga penyelenggaraan di bidang kesehatan pun perlu memiliki perlindungan dengan cara yang tidak diskriminatif.
Hal tersebut didukung oleh adanya pengakuan dan perlindungan oleh supremasi hukum yang diharapkan dapat melaksanakan kegiatan penyelenggaraan peningkatan kualitas kesehatan dengan melalui sumber daya manusia di bidang kesehatan yakni tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan memiliki peranan sebagai salah satu faktor yang dapat mendukung terselenggaranya pelayanan di bidang kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian, dalam hal ini peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Adanya peraturan perundang-undangan bagi tenaga kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Tenaga kesehatan yang merupakan profesi dengan jumlah staf yang cukup banyak dapat menjadi sebuah indikator dalam menentukan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan demi kelancaran terselenggaranya kegiatan di bidang kesehatan maka diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka hukum yang sifatnya kuat bagi perawat untuk bersaing dan memanfaatkan peluang kerja secara optimal.