Kepolisian Serba Ada
- vstory
VIVA - Kepolisian serba ada di berbagai sektor. Mulai dari pengurusan surat izin mengemudi, surat izin edar obat dan makanan, hingga mengawasi dan menindak pelanggaran izin pajak bilboard.
Surat izin mengemudi.
Setiap surat izin mengemudi diterbitkan oleh polisi. Sehingga sebagai lembaga menerbitkan surat izin mengemudi, bila ada pelanggaran mengemudi akan ditindak oleh polisi.
Prinsipnya siapa yang menerbitkan surat izin, maka bertanggung jawab mengawasi izin tersebut, bilamana Ada pelanggaran hukum atau undang undang.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Setiap asset atau barang berharga, ada bukti kepemilikan, misal beli handphone bukti kepemilikan disebut faktur. Termasuk bila beli kulkas, Ada faktur pembelinya siapa, dealernya siapa. Bukti nomor chassinya nomor berapa sehingga bila kendaraan dijual faktur dari dealer sebagai bukti kepemilikan. Sedangkan bukti BPKB tidak perlu. Buat apa sudah ada faktur, dibuat lagi bukti kok dua kali kerja. Sehingga saat kendaraan dijual dibuat lagi bukti kepemilikan kendaraan bermotor lagi. Untuk apa buktinya dibuat berkali kali.
Surat tanda nomor kendaraan bermotor
Surat tersebut diterbitkan oleh kantor pemda sebagai surat pajak kendaraan bermotor. Untuk apa polisi membuat surat pajak kendaraan bermotor lagi? Itu tugas Samsat. Sekarang bila kendaraan tidak bayar pajak STNK yang berwajib adalah pemda kantor samsat.
Sehingga saat kendaraan bermotor dijual, pelat nomornya adalah milik KTP asal. Sehingga nomor kendaraan dibuat sesuai nomor KTP pembelinya.
Buat apa STNK dipakai pembelinya, sehingga kacau ada kendaraan bermotor yang dijual tapi surat pajak kendaraan bermotor STNK atas nama pemilik lama. Sehingga surat tilang elektronik surat denda nyasar ke pemilik lama.
Akibatnya denda nyasar terus. Yang beli tidak dapat surat denda tilang.
Sekarang bila ada rambu lalu lintas, itu dibuat oleh Dinas perhubungan, bila Ada pelanggaran rambu lalu lintas, itu yang menindak adalah Dinas perhubungan atau Dinas lalu lintas jalan raya. Kenapa kok ada polisi lalu lintas? Sehingga polisi ini untuk apa duplikasi dengan denda DLLAJR dinas lalu lintas jalan raya.
Surat izin edar obat dan makanan
Surat izin edar tersebut dibuat oleh Badan BPOM. Lalu saat pengawasan harus melewati polisi? Apa gunanya inspektorat deputi pengawasan BPOM? Terjadi bottle neck BPOM harus lap or polisi untuk menindak pelanggaran surat izin edar obat.
Sekarang saat Ada pelanggaran surat ijin edar obat batuk dan menyebabkan kematian bayi, yang menindak adalah polisi. Apakah dasar penindakan pelanggaran surat izin edar obat itu dipelajari polisi? Apakah polisi tahu isinya obat. Kan tidak. Jadi polisi ini duplikasi dengan inspektorat deputi penindakan BPOM.
Setiap urusan dalam hidup lapor ke polisi. Ada yang maling, kehilangan, kecelakaan, perceraian, KDRT, pelanggaran rambu lalu lintas, kematian, korban kecelakaan gedung terbakar, saat ada gedung ambruk, ditindak oleh polisi.
Asuransi
Saat ada kebakaran gedung yang diklaim asuransi, apakah diselidiki oleh asuransi, atau polisi? Apakah polisi tahu penyelewengan klaim asuransi, itu adalah dipelajari oleh asuransi.
Malapraktik dokter
Surat izin praktik dikeluarkan oleh IDI, tetapi bila Ada pelanggaran malapraktik dokter diselidiki ditindak oleh polisi. Apakah polisi ini ahli praktik kedokteran? Karena itu polisi bukan ahli praktik kedokteran, sehingga semua malapraktik dokter, tidak dapat ditindak oleh IDI.
Dokter yang ngawur tidak dapat dipenjara kecuali lapor ke polisi.
Polisi hanya ada 400.000 mengurusi seluruh penegakan hukum, sehingga saat ini semua pelanggaran hukum ditindak oleh polisi.
Polisinya kewalahan. Mulai dari bayi mati, bayi salah obat, anak dipukuli orang tua, itu adalah ditindak oleh polisi.
Padahal, seharusnya pelanggaran anak dipukuli orang tua, adalah urusan dinas sosial.
Surat pelaporan pajak tahunan
Surat SPT tersebut, bila tidak sesuai dengan catatan dinas pajak maka pembayar pajak ditindak oleh polisi. Padahal polisi tidak paham urusan pajak.
Seharusnya polisi tidak dapat menyidik atau menyelidiki tidak kejahatan, itu urusan badan investigasi negara atau Biro FBI Biro investigasi negara.
Sehingga, saat polisi salah dalam menyerbu stadion Kanjuruhan, polisi disidik oleh polisi. Sehingga tidak jalan.
Seharusnya tugas polisi adalah protection, atau perlindungan keamanan. Misal, ada maling, polisi hanya menahan. Yang mengurusi maling adalah jaksa dan hakim.
Untuk apa polisi menyidik tugasnya jaksa? Duplikasi dengan skill jaksa.
Seharusnya polisi tidak dapat menyidik, itu tugas Bareskrim, badan investigasi negara, atau badan reserse kriminal.
Selebihnya, urusan pelanggaran ditindak diawasi oleh badan yang mengeluarkan surat izin.
Izin pajak billboard
Surat izin pajak billboard dikeluarkan oleh dinas pajak pemda. Untuk apa, polisi menindak pelanggaran billboard. Otomatis bila terjadi pelanggaran hukum billboard tidak ada yang bisa menindak. Polisi tidak tahu penyelewengan pajak billboard.
Pengusaha yang bikin billboard kerja sama terserah dinas pajak pemda bila ada kongkalikong, tunggu billboardnya roboh.
Masalahnya billboard ini, mana yang pelanggaran hukum, mana yang bodong, mana yang korupsi pajak billboard, mana billboard kadaluarsa, semua gelap. Entahlah.
Bilamana ada billboard tidak setor pajak, pemda tidak dapat menyidik. Yang menindak adalah polisi.
Sehingga saat pengusaha tahu bahwa dulu semua diatur oleh TNI sekarang semua dioper ke polisi, asal perusahaan ada back up polisi, tidak dapat ditindak. Karena penyidikan penegakan hukum harus lewat polisi. Polisi sudah tahu setiap urusan perusahaan ada back up polisi.
Sejarah
Dulu polisi adalah salah satu dari empat matra ABRI. Artinya kekuasaan penegakan hukum hanya sebagian oleh polisi. Gara gara anggaran polisi jadul kurang, oleh Awaludin Djamin polisi boleh di-BKO ke perusahaan.
Saat reformasi TNI, polisinya ketiban wewenang seluruh penegakan hukum.
Ada undang-undang pengawasan obat, ditindak oleh polisi. Ada undang-undang asuransi, pengawasan oleh polisi.
Ada undang--undang perbankan, bank ditindak oleh polisi. Ada undang-undang asuransi, ditindak oleh polisi.
Alhasil semua penegakan hukum mengalami bottle neck. Ada gedung ambruk, ditindak oleh polisi. Polisi mengurusi struktur bangunan padahal polisi tidak sekolah teknik bangunan sipil.
Ada undang-undang parpol, ditindak oleh polisi.
Padahal kepala polisi Kapolri dipilih oleh partai di parlemen. Otomatis bila ada pelanggaran hukum partai, misalnya partai terima pesanan izin tambang, izin HGU, HPH, HTI, polisi harus koordinasi dengan partai.
Sehingga partai bebas hukum. Partai bikin acara motor besar konvoi, polisi tidak berdaya. Partai bikin acara kampanye di masjid, polisi tidak berdaya. Partai bikin pelanggaran aturan hukum undang-undang, polisi tidak berdaya.
Sehingga polisi tidak berdaya.
Saat ada pelanggaran hukum undang-undang perusahaan pengolahan hutan, polisi tidak berdaya saat izin di-back up TNI. Oleh karena itu seluruh penegakan hukum undang undang tidak berdaya.
Undang undang perjudian, ditindak oleh polisi. Polisi sudah tahu di dalam perusahaan ada back up polisi. Ngapain polisi menyidik mereka?
Yang back up ada polisi. Yang menyidik polisi. Mana bisa sistem penegakan hukum berjalan? Mutar mutar terus.
Ada pelanggaran undang undang perbankan, atau lembaga keuangan non bank, misalnya ada pengumpulan dana masyarakat, pelanggaran hukum undang undang penyelewengan pengumpulan dana masyarakat non bank, ditindak oleh polisi.
Polisinya tidak tahu tidak ahli perbankan.
Oleh karena itu penyelewengan pengumpulan dana masyarakat non bank terjadi terus menerus, karena penyidikan penegakan hukum berjalan tunggu polisi.
Lalu buat apa ada OJK otoritas jasa keuangan? OJK saat menangkap pelanggaran hukum undang-undang perbankan, tunggu polisi.
Ada undang-undang jaminan kesehatan nasional.
Tetapi pelanggaran hukum undang undang jaminan kesehatan harus melewati polisi. Otomatis bila ada badan BPJS kesehatan melakukan pelanggaran hukum, itu tugas polisi. Padahal peraturan jaminan kesehatan diterbitkan oleh menteri kesehatan.
Tapi menteri kesehatan tidak berdaya saat ada pelanggaran hukum BPJS kesehatan.
Otomatis penegakan hukum berjalan tunggu polisi!
Polisi seharusnya tugasnya bukan penyidikan. Itu tugas masing masing menteri dan badan yang membuat surat izin. Mereka bertanggung jawab mengawasi izin. Disebut inspektorat deputi pengawasan.
Tugas polisi hanya menahan pelanggaran hukum.
Setelahnya itu tugas dinas setempat. Dinas pajak misalnya bisa menyidik mereka. Dibuat laporan kepada jaksa.
Atas otoritas dinas pajak.
Bilamana ada kejahatan besar, mereka butuh bantuan penyidikan, oleh Badan investigasi negara. Bareskrim. Bareskrim dipisah dari polisi.
Badan investigasi narkotika, mereka bertanggung jawab mengawasi dan menyidik pelanggaran hukum undang undang narkoba.
Badan teroris nasional
Mereka bertanggung jawab mengawasi teroris, menyidik menahan, menangkap pelanggaran hukum teroris.
Jadi polisi hanya menahan pelanggaran hukum. Polisi tidak dapat menyidik, itu tugas dinas masing masing.
Misalnya, Undang-undang Pers diawasi oleh dewan pers. Bilamana ada pelanggaran hukum, disidik ditahan oleh dewan pers, atau dibantu Badan investigasi negara. Atau jaksa dan hakim.
Undang undang kedokteran diawasi ditindak oleh IDI, sehingga saat ada pelanggaran hukum dibantu Badan investigasi negara.
Sebab yang membuat aturan adalah IDI, sehingga monitoring pengawasan oleh IDI. Penyidikan penegakan hukum berjalan oleh IDI. Mereka berhak menahan dan menuntut dokter, ditahan polisi, disidik oleh IDI, dibantu Badan investigasi negara. Atau jaksa dan hakim.
Undang undang ketenagakerjaan diawasi ditindak oleh dinas ketenagakerjaan.
Mereka pengusaha nakal melanggar undang-undang ketenagakerjaan, ditahan oleh dinas ketenagakerjaan, dibantu badan investigasi negara. Atau jaksa dan hakim.
Jadi tidak semua penegakan hukum berjalan tunggu polisi.