Diskresi Layanan Super BPJS Kesehatan di RS Rujukan Swasta Internasional
- vstory
VIVA – Anggota TNI tidak memperoleh diskresi layanan khusus di VIP, president suite, VVIP, termasuk pavilion president.
Artinya antara seluruhnya kewajiban iuran askes TNI, tidak seimbang dengan layanan kesehatan yang diperoleh anggota TNI.
Sebaliknya BPJS kesehatan melebihi kekuasan RS TNI dalam bentuk diskresi layanan kesehatan dengan RS swasta rujukan.
Buruknya fasilitas layanan, misalnya jumlahnya obat dibatasi 3 hari.
Sedangkan sebaliknya RS swasta memiliki diskresi khusus untuk layanan VIP termasuk operasi jantung, cuci darah, operasi otak, dll. Layanan VIP passes ini khusus diskresi layanan super di RS rujukan swasta internasional.
Tidak ada prosedur layanan kesehatan memadai bagi prajurit TNI yang berobat di RSUD.
Mereka antre bersama dengan masyarakat umum.
Terjadi gagap prosedur TNI merasa sudah sesuai SOP setiap prajurit TNI harus diterima dilayani langsung ke RS TNI sedangkan sekarang iuran askes TNI seluruhnya dibayarkan ke BPJS kesehatan.
Potential kerugian
Besarnya anggaran lembaga BPJS kesehatan, dihitung dari jumlahnya peserta, yaitu: PBI Penerima bantuan iuran dibayar pemerintah pusat, PEMDA penerima bantuan dibayar pemda, PNS pekerja pemerintahan, non PNS pekerja dibayar pemerintah, dan peserta aktif iuran mandiri, totalnya 198,59 juta penduduk, setara dengan Rp 119,15 Triliun data per 30 April 2020.
Tidak taat pengawasan
Sebagian besar anggaran lembaga BPJS kesehatan adalah dari pemerintahan pusat dan daerah yaitu 94?ri total anggaran BPJS kesehatan. Dan hanya 6% saja dari iuran mandiri, namun dalam praktiknya anggaran tersebut tidak taat check and recheck dari Kementerian kesehatan. Dokter Terawan mantan Menteri kesehatan pernah mengeluhkan tentang pemborosan anggaran BPJS kesehatan, namun ditolak oleh lembaga tersebut.
Dalam hal pemeriksaan efektivitas dan efisiensi anggaran, seharusnya ada pengawasan dari Kementerian teknis terkait yaitu Kemetrian kesehatan, Kementrian Keuangan. Alhasil, anggaran BPJS kesehatan tersebut tidak sesuai good corporate governance.
Prinsip taat anggaran tersebut dilaksanakan pada BUMN, di mana penunjukan Direksi pun melalui SKB 3 kementrian terkait.
Besarnya potongan gaji TNI ini diperkirakan sekitar Rp755 miliar
Tidak sebanding dengan jumlahnya pasien-pasien TNI di RS rujukan swasta. Di lain pihak, saat mendaftar di RS rujukan, anggota TNI merasa kewalahan soal pendataan faskes, pendaftaran berlapis, dan adanya plafon penyakit yang diderita.
Alias potongan gaji iuran BPJS kesehatan anggota TNI ini dianggap mubazir nihil manfaat.
Batasan limit penanganan TNI ini tidak disadari oleh anggota TNI. Bahkan ada perasaan anggota TNI jadi bayar dobel, merasakan bayar iuran, tapi sama sekali enggan dengan prosedur berjenjang penuh batasan layanan klaim.
Jasindo
Apakah fasilitas BPJS kesehatan berlanjut otomatis kepada purnawirawan TNI? Benar, dan dibayar oleh Pemerintah termasuk istri dan anak (masih tanggungan).
Sampai dengan tahun 2017-an sudah bisa diatur untuk purnawirawan dan veteran tetap di RS TNI dan dapat atensi.
Pengalaman saya di Kemhan Jasindo itu hanya diberikan untuk Perwira Tinggi bintang dua ke atas yang masih aktif dan menjabat (dianggap VVIP). Saat saya sudah tidak menjabat lagi meski masih aktif, otomatis langsung berhenti dan balik ke BPJS/JKN. Sejak pensiun, saya berobatnya di RSAL sesuai matra, masih dilayani di ruang VIP. Di RSAL saya pakai BPJS.
Apakah fasilitas BPJS kesehatan berlanjut otomatis kepada purnawirawan TNI? Iya berlanjut. Tidak bayar iuran lagi pak, tapi beda banget dengan saat dinas ada kartu jasindo: Anjlok jlok (banget).
Biasanya berobat ke mana saja dilayani dengan baik: sekarang kalau gak ada kenalan birokratis banget
Satu (1) penyakit satu hari: Kalau komplikasi, hari ini jantung besok kembali daftar lagi, untuk penyakit syaraf.
Bayangkan itu testimoni di level purnawirawan perwira tinggi TNI bintang dua. Apalagi untuk purnawirawan bintara tamtama.
Mereka veteran dan pengorbanan pengabdian negara berpuluh tahun di tentara pelindung NKRI, setelahnya pensiun, layanan kesehatan anjlok. Artinya ada penurunan fasilitas layanan klaim reimburse asuransi.
Mereka pun harus antre dan pendaftaran berlapis. Harus dipelajari lebih lanjut jangan sampai seperti TWP tabungan wajib perumahan TNI AD dikorupsi. Belum lagi Asabri. Iuran BPJS TNI adalah uangnya TNI dan bilamana tersendat, sebaliknya di pihak-pihak lain ada diskresi khusus fasilitas VIP seperti RS jantung, operasi Cesar, cuci darah, klaim dengan modus penggelapan penggelembungan klaim. Ini perlu dipelajari.
Testimoni Kopka Tabrani (Alm. Meninggal dunia setelah pensiun dini), menurut Keterangan dari anak kedua, Nu Aini, kartu BPJS kesehatan almarhum selama 2 tahun pensiun status non aktif, kemungkinan belum diproses lagi oleh Kesatuan. Adapun pemindahan status kartu BPJS kesehatan Mandiri bagi prajurit TNI tidak bisa langsung, melainkan ada prosedur dari Kesatuan.
Akibatnya saat-saat terakhir pun butuh persyaratan faskes yang didaftarkan di Palembang, ternyata pasien parah di lokasi Tangerang. Selama bulan Januari - September 2022 pasien tidak bisa memperoleh layanan kesehatan.
Terakhir pada saat pasien parah masuk IGD, saat itu diperiksa, baru kemudian status kartu BPJS kesehatan pasien akhirnya aktif. Dan dapat perawatan inap dan operasi, namun jiwanya tak tertolong lagi.