Kepuasan Pasien Layanan Kesehatan TNI pada BPJS Kesehatan

RSPAD Gatot Soebroto (Foto/rspadgs.net)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator pengukuran kualitas pelayanan kesehatan dan dapat digunakan sebagai tolak ukur bagi rumah sakit.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui gambaran karakteristik pasien militer TNI AD yang menjadi peserta JKN berdasarkan umur, jenis kelamin, pendidikan dan pangkat, mengetahui kinerja pelayanan JKN di RS Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD bagi pasien TNI dengan metode Servqual serta mengetahui perbedaan pelayanan sebelum dan sesudah penerapan JKN.

Studi ini adalah studi kuantitatif dengan pendekatan potong lintang dan analisis deskriptif.

Untuk alternatif pemecahan masalah menggunakan diagram kartesius. Penelitian dilakukan selama 3 bulan terhadap 100 orang pasien TNI yang dirawat di kelas II.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui tingkat kepuasan pasien berdasarkan rata-rata dimensi adalah cukup puas, namun berdasarkan diagram kartesius terdapat 13 item pernyataan yang harus diprioritaskan untuk diperbaiki.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa pasien lebih puas dengan pelayanan sebelum JKN dibandingkan dengan pelayanan setelah JKN, rumitnya proses pendaftaran, layanan mendapatkan pemeriksaan penunjang serta pemberian obat menjadi poin penting dengan nilai gap terbesar.

Dari hasil penelitian maka disarankan untuk menambah sarana dan prasarana terutama peralatan yang modern di RS DIK PUSDIKKES KODIKLAT TNI AD, membentuk tim Gugus Kendali Mutu (GKM) dan melakukan penilaian kepuasan terhadap pelayanan secara berkala.

Itu tadi adalah hasil penelitian jurnal  Asosiasi Rumah Sakit Swasta Se Indonesia (ARSSI). Jelas sekali TNI terdampak buruknya layanan kesehatan dengan BPJS kesehatan.

Potential kerugian

Anda bayangkan saja, ada 400.000 lebih anggota TNI tidak ada unsur volunteer secara aktif mendaftar kepada BPJS kesehatan. Namun secara gebyah uyah seluruh iruran askes TNI disetorkan langsung kepada BPJS kesehatan.

Akibatnya

Prosedur baku anggota TNI yang sudah berpuluh tahun lamanya berobat gratis ke fasilitas layanan RS TNI, sekarang ikut pendaftaran antre dengan masyarakat umum.

Akibatnya seluruh prosedur baku pengobatan dipangkas sesuai dengan ketentuan masyarakat umum.
Sedangkan risiko Kecelakaan TNI jauh di atas anggota masyarakat.

Sesudah mendaftar secara prosedur panjang, lewat faskes puskesmas, prajurit yang sakit harus mengulang prosedur faskes untuk setiap satu penyakit. Bila ada dua tiga komplikasi, pasien-pasien TNI harus mengulang prosedur satu penyakit.

Sedangkan anggaran askes TNI sebelumnya, seluruhnya iruran diserahkan kepada BPJS kesehatan. Namun sebaliknya, tidak ada audit kepuasan konsumen.

Besarnya iuran BPJS kesehatan sekarang naik besarnya potongan 5% gaji anggota TNI. Bayangkan saja, dari keseluruhan anggaran gaji TNI dipotong 5%. Ini hak-hak anggota TNI.

Tidak ada evaluasi prosedur layanan RS untuk TNI.

Walaupun sepanjang anggota TNI menyerahkan iruran seluruhnya, namun sebaliknya, tidak ada fasilitas VIP di RS rujukan yang melayani pasien-pasien VIP.

Diskresi layanan super di RS rujukan swasta international.

Termasuk diantaranya, anggota TNI tidak memperoleh diskresi layanan khusus di VIP, president suite, VVIP, termasuk pavilion president.

Artinya antara seluruhnya kewajiban iuran askes TNI, tidak seimbang dengan layanan kesehatan yang diperoleh anggota TNI.

Sebaliknya BPJS kesehatan melebihi Kekuasan RS TNI dalam bentuk diskresi layanan kesehatan dengan RS swasta rujukan.

Buruknya fasilitas layanan, misalnya jumlahnya obat dibatasi 3 hari.

Sedangkan sebaliknya RS swasta memiliki diskresi khusus untuk layanan VIP termasuk operasi jantung, cuci darah, operasi otak, dll. Layanan VIP passes ini khusus diskresi layanan super di RS rujukan swasta international.

Tidak ada prosedur layanan kesehatan memadai bagi prajurit TNI yang berobat di RSUD. Mereka antre bersama dengan masyarakat umum.

Terjadi gagap prosedur TNI merasa sudah sesuai SOP setiap prajurit TNI harus diterima dilayani langsung ke RS TNI sedangkan sekarang iuran askes TNI seluruhnya dibayarkan ke BPJS kesehatan.

Potential kerugian

Besarnya potongan gaji TNI ini diperkirakan sekitar Rp 755 miliar. Tidak sebanding dengan jumlahnya pasien-pasien TNI di RS rujukan swasta.

Di lain pihak, saat mendaftar di RS rujukan, anggota TNI merasa kewalahan soal pendataan faskes, pendaftaran berlapis, dan adanya plafon penyakit yang diderita. Alias potongan gaji iuran BPJS kesehatan anggota TNI ini dianggap Mubazir nihil manfaat.

Batasan limit penanganan TNI ini tidak disadari oleh anggota TNI. Bahkan ada perasaan anggota TNI jadi bayar dobel, merasakan bayar iuran tapi sama sekali enggan dengan prosedur berjenjang penuh batasan layanan klaim.

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.