Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang akan Bertanggung Jawab?

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Tewasnya 174 nyawa (data Minggu sore) dalam pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10), menjadi duka sepakbola dan tragedi kemanusiaan. Jumlah nyawa yang hilang luar biasa banyak, dan kita tidak bisa menganggap hal ini sebagai kejadian biasa-biasa saja. Karena insiden ini sudah menjadi isu nasional bahkan menjadi isu internasional.

Semua elemen segera bergerak cepat merespons tragedi ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah menyatakan Pemprov jatim fokus pada penanganan korban. Menpora Zainudin Amali mengatakan harus ada yang bertanggung jawab.

Kapolda Jatim dalam press conference-nya mengatakan bahwa aremania masuk ke lapangan, anarkis memukuli apparat sehingga polisi bereaksi. Menkopolkam Mahfud MD melalui jaringan intelegennya mengatakan bahwa panpel menjual tiket melebihi kapasitas stadion 38.000, namun mencetak dan menjual tiket 42.000.

LIB sebelum adanya pengumuman dari Presiden Jokowi menyatakan akan menghentikan kompetisi selama 1 minggu dan PSSI tanpa melalui sidang Komisi Disiplin menghukum Arema tidak boleh menggelar laga sebagai tuan rumah sampai kompetisi 2022/2023 selesai.

Hukum olahraga sepertinya sudah terlampaui dengan adanya insiden ini, kita tidak bisa
sepenuhnya berharap bahwa hukum olahraga dapat menyelesaikan masalah ini secara
simultan dan komplit.

Secara global saya melihat bagaimana melihat tragedy ini dalam 3 dimensi besar yaitu (1) hukum olahraga (2) hukum pidana (3) politik.

Pertama hukum Olahraga, LIB selaku operator kompetisi mengambil keputusan untuk
menghentikan kompetisi selama 1 pekan, PSSI tanpa melalui sidang komisi disipilin langsung mengumumkan bahwa Arema tidak boleh menjadi tuan rumah selama sisa laga kompetisi 2022/2023.

Presiden Jokowi pun sudah mengeluarkan pernyataan agar Polri segera melakukan investigasi menyeluruh dan meminta agar kompetisi dihentikan sementara waktu. Pertanyaannya apakah tragedi ini dapat selesai hanya melalui regulasi olahraga secara umum yang ada di PSSI ataupun di PT. Liga Indonesia Baru.

Jika hukuman arema hanya tidak boleh menjadi tuan rumah selama sisa laga kompetisi 2022/2023 dan kompetisi dihentikan hanya selama satu minggu. Rasa-rasanya tidak, apakah misalnya jika arema dihukum maksimal pertandingan tanpa penonton selama kurun waktu tertentu akan menurunkan tekanan publik terhadap Arema?

Kenapa posisi Arema tertekan, ini dikarenakan Arema berperan sebagai tuan rumah dan penyelenggara pertandingan. Ditambah lagi tidak adanya supporter tim tamu alias Bonek yang datang ke Kanjuruhan. Belum lagi jika terbukti benar Panpel Arema menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Polisi jauh-jauh hari telah menghimbau agar jumlah tiket yang dijual dikurangi, bahkan meminta agar jam pertandingan diubah menjadi sore hari. Namun ternyata dalam kenyataannya tidak dapat dieksekusi. Kaitan dengan TV itu tentu sepenuhnya hak dari stasiun TV yang sudah membeli hak komersial pertandingan Liga, mereka yang paling tahu dan berkepentingan mengenai jam siaran yang tentunya akan berpengaruh terhadap rating dan revenue stasiun TV sebagai entitas bisnis.

Penegakan disiplin terhadap Panpel Arema melalui kode disiplin PSSI sangat mungkin dilakukan, karena dengan alasan apapun terbukti panpel tidak mampu memberikan layanan keselamatan terhadap penyelenggaraan pertandingan.

Tentunya penegakan disiplin maksimal akan mengobati suasana duka, dan  mencerminkan bahwa PSSI tanggap terhadap situasi darurat ini. Belum lagi adanya kemungkinan ancaman hukuman dari FIFA sebagai otoritas tertinggi sepakbola di dunia, mengingat tahun depan akan diselenggarakan Piala Dunia U-20 di Indonesia, belum lagi event-event sepakbola lain.

Bagaimana PSSI bersikap akan berdampak besar terhadap posisi sepakbola Indonesia baik di dalam negeri maupun di Internasional.

Kedua, hukum pidana. Perang opini sudah terjadi, masyarakat sepakbola menyalahkan
tindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengatasi situasi di
lapangan. Padahal penggunaan gas air mata dilarang dan ditegaskan dalam pasal 19 FIFA stadium safety dan security regulation. Pertanyaannya apakah aparat kepolisian kita mengetahui mengenai hal tersebut? Secara hukum, kepolisian tidak terikat secara langsung kepada regulasi FIFA karena bukan produk hukum perundang-undangan Republik Indonesia.

Namun PT. Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi tentu punya obligasi dan kewajiban untuk mensosialisasikan Manual Liga Indonesia dan regulasi-regulasi FIFA yang lain yang terikat secara langsung untuk dikoordinasikan dengan pihak ketiga lain di luar keluarga sepakbola.

Tentunya ini yang harus diinvestigasi, apakah sosialisasi terhadap regulasi FIFA dan Manual Liga Indonesia sudah dilakukan dalam setiap kompetisi bergulir dan pertandinganpertandingan, atau tidak dilakukan?

Jika terbukti panpel Arema mengabaikan himbauan kepolisian untuk mengurangi tiket hal ini mungkin masih dapat ditoleransi, karena tentunya mereka ingin mendapatkan revenue secara maksimal, meskipun dengan konsekuensi mereka dalam tekanan berlebih untuk menjamin pertandingan berjalan lancar dan aman.

Namun sebaliknya, jika memang ternyata Panpel Arema menjual tiket melebihi kapasitas tentunya ini akan menjadi temuan bagi pihak kepolisian akan adanya unsur pidana yang dengan sengaja menjual tiket melebihi kapasitas stadion yang tentunya akan membahayakan penonton dan semua yang terlibat di dalamnya.

Yang tentunya ini akan dibuktikan melalui investigasi, penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Tentunya panpel dan managemen Arema akan menanggung beban dan tanggung jawab yang luar biasa besar terhadap tragedi kemanusiaan ini.

Ketiga, dimensi politik. Mau tidak mau, dengan hilangnya 174 nyawa dalam sebuah
pertandingan sepakbola adalah sebuah tragedi kemanusiaan dalam skala besar, yang mana hal ini tentunya akan mengundang pemangku kepentingan yang lebih tinggi untuk bereaksi.

Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas tragedi ini.
Menpora dalam live di sebuah stasiun TV mengatakan harus ada yang bertanggung jawab, apakah ini artinya Menpora menolak untuk bertanggung jawab sebagai Pembina olahraga di Indonesia? Menkopolkam Mahfud MD secara terang-terangan mengatakan bahwa tiket dijual melebihi kapasitas.

Kapolda Jawa Timur bertahan bahwa yang dilakukan oleh aparat di lapangan karena terpicu oleh aksi supporter. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, bertanggung jawab terhadap biaya rumah sakit terhadap para korban, mengingat tragedi tersebut terjadi dalam wilayah teritorialnya. Ter-updates Moch. Iriawan Ketua Umum PSSI meminta maaf atas tragedi ini dalam sosial medianya.

Dari statement-statement tersebut dapat kita lihat, belum adanya ketersinambungan dalam upaya penanganan tragedi ini. Banyak muncul desakan mundur terhadap Ketua Umum PSSI dan juga Menpora karena dianggap abai terhadap kualitas dan penyelenggaraan kompetisi.

Di mata netizen mereka lebih sering tampil dalam eforia tim nasional di bawah asuhan Shin Tae-yong. Apakah mundurnya sosok sentral tersebut akan mengubah situasi dan
menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak, namun desakan netizen bahwa tokoh kunci
tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah namun sekali lagi kita jangan terlalu banyak berharap hal itu terjadi bahwa seseorang mundur ketika dianggap gagal memimpin suatu organisasi memang belum (dan bukan) budaya demokrasi kita.

Yang jelas tekanannya akan berada di pihak Arema FC dan PSSI, bagaimana mereka
bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Demikian pun kepolisian akan mendapat tantangan bagaimana mereka bertanggung jawab, sulit kiranya jika kepolisian hanya mengatakan tidak tahu dengan adanya regulasi FIFA tentang FIFA stadium safety dan security regulation, tentunya masyarakat menanti dan berharap ada sosok yang akan bertanggung jawab terhadap terjadinya tragedi kemanusiaan ini.

Bagaimana bentuk tanggung jawab institusi ini akan menjadi kunci sikap negara dalam memposisikan sepakbola dan PSSI. Tentunya kita tidak berharap bahwa PSSI dan sepakbola hanya dianggap sebagai beban negara dan pemerintahan.

Piala Dunia U-20 di Indonesia tentu taruhan bagi negara. Masih hangat dalam ingatan kita Presiden Jokowi melobi Presiden FIFA Gianni Infantino tanggal 2 November 2019 di Bangkok, agar Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

Dengan adanya tragedi ini, pemerintah tentu berpikir ulang, apakah akan menyerahkan penyelenggaraan piala dunia ke tangan pengurus PSSI sekarang ini, atau menyerahkan ke pengurus baru. Mengingat 2023 adalah berakhirnya periode pengurus PSSI.

Apakah negara cq pemerintah akan meminta untuk kongres pemilihan PSSI dimajukan agar penyelenggaraan Piala Dunia dijalankan oleh Pengurus Baru? Toh selama ini kongres pemilihan ketua umum PSSI tak pernah lepas dari campur tangan Istana sejak zaman Orde Baru hingga Reformasi.

Atau bahkan mungkin pemerintah akan mengembalikan hak penyelenggaraan Piala Dunia kepada FIFA. Ke depan, masih banyak milestone yang akan dilewati. Dalam dimensi politik ini nantinya kita akan melihat mana yang pahlawan, mana yang merasa jadi pahlawan, mana yang menjadi korban dan mana yang dikorbankan.

Namun, yang jelas saat ini 174 nyawa telah menjadi korban atas kelalaian penyelenggaraan pertandingan. Sepakbola pun menjadi korban, di tengah euphoria kita terhadap Tim Nasional. Pendapat kita ditentukan oleh preferensi kita, tulisan ini hanyalah bentuk public obligation dari orang yang hidup di masyarakat untuk mengawasi dengan kritis bagaimana mandat-mandat kekuasaan dijalankan oleh para pejabat dan pembesar tersebut. (Budi Setiawan – Founder Football Institute)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.