Regsosek 2022 : Mencatat untuk Membangun Negeri

Regsosek 2022
Sumber :
  • vstory

VIVA – Amanat Pasal 17 UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik jo. Pasal 49 dan Pasal 50 ayat 1 PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik untuk mewujudkan koordinasi dan Kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

Kolaborasi Lembaga/kementerian dari pusat hingga pemerintahan desa sangat diperlukan untuk suksesnya kegiatan Regsosek 2022. Adanya program unggulan dari Lembaga/kementerian bisa sejalan dan disinergikan untuk mencapai tujuan bersama. Salah satunya adalah program Desa Cantik dari BPS dan Pembangunan Desa Inklusif dari Kemendesa PDTT bisa berkolaborasi dengan kegiatan Regsosek 2022, sehingga kesejahteraan semua masyarakat Indonesia diwujudkan.

Desa Cantik merupakan implementasi pembinaan statistik sektoral yang lebih luas dan berkesinambungan kepada desa sebagai wujud peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga sebagai program quick wins optimalisasi dan standardisasi pembinaan statistik sektoral selaku Pembina Data. Pelaksanaan Desa Cantik sebagai upaya dalam menyusun program pembangunan desa secara evidence base.

Desa cantik membekali aparatur desa dengan tata kelola data yang baik di tingkat desa, dengan semangat desa cinta statistik diawali dengan mengenali data yang ada di desa, menggali potensi yang dimiliki desa, menyayangi data yang ada memperkaya data dan memanfaatkan data untuk sebesar -besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Adanya peningkatan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan statistik akan memudahkan pengelolaan data yang baik di desa.

Relasi Desa Cantik dengan Regsosek dimulai dari rekutmen petugas Regsosek dari aparat desa (pamong desa), karang taruna, kader desa (PKK) yang tergabung dalam Sobat BPS, diawali dengan pelatihan untuk persamaan persepsi, konsep dan definisi, SOP, dll tentu ini menjadi bagian dari penguatan SDM desa serta pengelolaan data desa di kemudian hari.

Diawal kegiatan Regsosek sudah melibatkan aparat desa, karang taruna, kader desa, ada yang sebagai Petugas Pendataan Lapang (PPL), atau Petugas Pemeriksa Lapang (PML) yang tentu hal ini akan sangat berarti untuk kontinuitas pemutakhiran Regsosek dikemudian hari dengan SDM yang sudah terlatih diawal Regsosek ini untuk menjaga kualitas data.

Desa inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.

Dengan bahasa lain desa inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal. Dimana masyarakat yang rentan dan marjinal adalah kelompok atau anggota masyarakat yang karena perbedaan status sosial, ekonomi, politik, gender, perbedaan fisik, dll mengalami hambatan dalam mengakses dan menikmati pembangunan secara setara. Misalnya kelompok miskin, kelompok perempuan, orang dengan disabilitas/berkebutuhan khusus, anak-anak, lansia, masyarakat adat, kelompok minoritas keagamaan dan kepercayaan, orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan kelompok lain yang tak terlihat.

Yang mana biasanya kelompok rentan dan marjinal ini menjadi titik-titik kantong kemiskinan ekstrem yang masih menjadi target nasional yang harus dihilangkan pada tahun 2024 di Indonesia.

Tujuan-tujuan SDG’s desa akan lebih mudah dicapai apabila tata kelola desa bersifat inklusif. Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan warga desa yang marginal  dan rentan (warga miskin, perempuan, anak, penyandang disabiltas, manulan masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya). No one left behind.

Maka data regsosek dapat digunakan sebagai instrumen  untuk mengarahkan penajaman kebijakan, perencanaan, dan pembangunan desa dalam percepatan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dari Regsosek maka Pengumpulan data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, untuk melihat dinamika kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Pendataan Regsosek harus dilakukan sebaik mungkin, untuk memastikan   program, bansos maupun subsidi yang diberikan dapat menyasar kelompok yang membutuhkan. Maka dukungan desa diperlukan pada ikut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk rasa tanggungjawab bersama-sama menekankan angka kemiskinan.

Pemerintah Desa memperkuat pelayanan sosial dan pengurangan kemiskinan ekstrem  di tingkat desa, untuk membangun keterpaduan data dan informasi maupun layanan. Mendorong pengembangan dan peningkatan data level desa sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, yang menunjang pelaksanaan perlindungan sosial di desa serta program penanggulangan kemiskinan lainnya. Pemerintah Desa memastikan ketersediaan anggaran keberlanjutan intervensi kemiskinan ekstrem dalam RKPDes dan APBDes.

Adapun tujuan transformasi data menuju Regsosek adalah mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk berdasarkan status sosial ekonomi dan kolaborasi program lintas kementerian dan Lembaga, untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak, melalui data yang terintegrasi. Kedepan perluasan pendataan Regsosek dilaksanakan melalui pemutakhiran data sosial ekonomi yang secara kontinu.

Yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun melalui laporan mandiri penduduk yang dikelola mula dari desa dan kelurahan. Pendataan ini berbasis pada data Nomor Induk Kependudujkan (NIK). Selanjutnya, pemerintah akan mengembangkan sistem informasi untuk melayani pemanfaatan bersama data tersebut , selaras dengan kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pengamanan data nya dengan yang lebih baik.

Ada benang merah yang menghubungkan dengan terwujudnya Desa Cantik, Desa Inklusif dan Pendataan serta pemanfaatan Regsosek ini maka harapannya semua masyarakat di dalamnya benar benar bisa menghargai perbedaan yang ada, saling menghormati, menghargai, mengakomodasi, saling memiliki, dan semua terlibat, no one left behind, maka akan sangat indah. Siapapun dia, tanpa memandang, warna kulit, suku, agama, ras, apakah difabel atau tidak, semua dapat berkontribusi membangun negeri. Semua masyakarat Indonesia  tercatat dan teregistrasi .

Manfaat jangka pendek-menengah, data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan atau kondisi sosial ekonomi lainnya. Misalnya kelompok perempuan yang berperan sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT), disabilitas, kelompok penyakit kronis, kaum lansia, anak anak, dll. Sedangkan manfaat jangka panjang, untuk membangun data kependudukan tunggal yang berkualitas, termutakhirkan, dan akurat, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyusun dan menjalankan kebijakan secara tepat  sasaran.

Mari kita sambut kedatangan petugas Pemutakhiran Regsosek 2022 yang akan berkunjung ke rumah-rumah dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022. Bantu petugas dengan memberikan jawaban dengan jujur, apa adanya sesuai kondisi lapangan, secara objektif. Dan malam Regsosek pada 29 Oktober 2022 untuk menjaring awak kapal berbendera Indonesia di pelabuhan pendaratan ikan dan para tunawisma.

Sukseskan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi: Mencatat untuk Negeri: Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.