RUU Sisdiknas Baru, Kabar Baik bagi Pendidikan

ilustrasi buku sebagai ornamen pendidikan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penyelenggaraan pendidikan merupakan hal yang harus berjalan terus dan dievaluasi keberlangsungannya, sebab akibat perkembangan kehidupan masyarakat yang makin dinamis serta kompleks, penyesuaiaan keberlangsungan pendidikan perlu dilakukan agar pendidikan mampu relevan dengan konteks kekinian. Jika penyelenggaraan pendidikan berhenti dievaluasi, maka satu langkah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa pun bakal mandeg dan berhenti di tempat.

Misalnya saja, pandemi yang menyerang di beberapa tahun ke belakang, yang mampu menunjukkan bagaimana kemudian dinamika kehidupan manusia bahkan bisa berjalan cepat di luar perkiraan. Kenyataan yang memaksa kehidupan kita serba terbatas akan mobilitas dan interaksi sosial satu sama lainnya menyisakan berbagai kesulitan kita dalam melakukan aktivitas, padahal di sisi lainnya, kelangsungan pendidikan harus tetap dijalankan, sungguh kenyataan yang berat untuk kita lalui momen-momen semacam ini.

Di dalam kenyataan pandemi yang ada, sektor pendidikan menjadi sangat berdampak, penyelenggaraan pendidikan harus dihentikan sampai waktu yang tidak hanya sebentar akibat berbagai keterbatasan yang kita alami. Persoalan baru justru muncul seperti halnya learning loss dan gaya belajar para peserta didik yang berubah total dari keadaan sebelum pandemi. Kenyataan ini selain membuktikan bahwa diperlukannya langkah yang responsif terhadap perkembangan zaman, penyelenggaraan pendidikan perlu menyiapkan segala upaya preventif terhadap berbagai hambatan agar pendidikan mampu terus berlangsung sesuai tujuannya.

Demi menjawab tantangan yang demikian, instansi penanggungjawab pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentu tidak tinggal diam, berbagai terobosan dan kebijakan baru strategis seputar penyelenggaraan pendidikan pun dilakukan dan menjadi kunci pendidikan kita mampu berlangsung sebagaimana mestinya. Tentu hal ini dilakukan agar proses belajar-mengajar sebagai wujud upaya menciptakan manusia-manusia Indonesia yang cerdas dan kompeten bagi Nusa dan Bangsa terus berjalan.

Pasca pandemi, kehidupan akhirnya mampu berjalan nomal, walau pandemi yang ada belum sepenuhnya hilang, namun berbagai aktivitas mobilisasi, interaksi, dan lainnya sudah bisa kita lakukan dengan laku normal yang baru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentu tidak hanya kemudian berhenti atas terobosan barunya, misalnya yang paling baru mampu kita cermati adalah dengan masuknya Rancangan Undang–undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022. RUU Sisdiknas yang banyak mengudang atensi publik dengan berbagai responnya secara resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRP RI) untuk kemudian diproses lebih lanjut pengesahannya.

Urgensi Integrasi UU Pendidikan

Dinamika hadirnya RUU Sisdiknas ini tentu menjadi hal yang tak mungkin dihindari, ini merupakan hal yang wajar dan normal apalagi jika kita melihat mekanisme UU Sisdiknas yang baru ini bakal menggantikan beberapa UU Pendidikan sekaligus. Dimana seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tak heran hal ini memunculkan kekhawatiran publik, kekhawatiran akan mampukah RUU sisdiknas yang baru ini menggantikan berbagai aturan dan ketentuan yang ada dalam UU sebelumnya, apakah ketentuan yang ada dalam RUU sisdiknas baru ini mampu menjawab tantangan dan relevansinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dewasa ini.

Jika kita mencermati lagi, sejatinya dengan hadirnya RUU Sisdiknas yang baru ini, intergrasi aturan perundang-undangan pendidikan menjadi satu kesatuan yang pokok. Tumpang tindih aturan UU pendidikan yang ada, yang memungkinkan memunculkan ketidakselarasan aturan UU satu dengan lainnya yang juga mengatur seputar pendidikan bakal terselesaikan dengan berlakunya UU Sisdiknas yang baru ini. Maka, integrasi UU SIsidiknas ini menjadi penting untuk dilakukan, UU pendidikan yang berlaku akan terfokus pada satu kesatuan aturan pokok yang baku.

Integrasi UU yang ada ini juga lebih lanjut bakal memberikan dampak yang positif, misalnya hal ini lebih jelas seperti apa yang kemudian disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI oleh Menteri Hukum dan HAM bahwa RUU Sisdiknas dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. "Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan HAM.

Integrasi UU Pendidikan melalui RUU Sisdiknas yang baru ini, dilihat dari segi esensi maupun dampak yang akan dialami jika RUU ini mampu diimplementasikan tentu sudah cukup menjawab kebutuhan serta khususnya kekhawatiran publik. Melalui integrasi UU ini jugalah kemungkinan munculnya celah akibat disinformasi maupun misinterprestasi aturan perundang-undangan pendidikan antara UU satu dengan lainnya semakin pudar dan hilang. Integrasi UU ini juga tidak kemudian berlaku kaku, karena setiap aturan teknis secara terperinci lebih jauh bisa diatur nantinya melalui peraturan turunan semacam peraturan pemerintah sebagai upaya pemenuhan lebih lanjut kebutuhan teknis penyelenggaraan pendidikan.

Ramah Partisipasi Publik

Selain kekhawatiran di atas, yang menjadi dasar munculnya respons polemik akan RUU Sisdiknas baru ini adalah minimnya keterlibatan publik dalam proses mekanisme RUU Sisdiknas ini, publik tentu boleh menyanangkan dan boleh jadi berpikir bahwa aturan perundang-undangan yang prosesnya saja tidak melibatkan banyak elemen yang padahal memiliki kepentingan di dalamnya nantinya bakal kurang optimal hasilnya. Publik tentu bakal was was apabila UU yang berlaku nanti lepas atas pengawasan dan masukan dari stakeholder lainnya.

Menjawab kekhawatiran ini, seperti yang disampaikan dalam sipres Kemendikbudristek nomor 533/sipres/A6/VIII/2022 bahwa sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dalam siaran yang sama juga disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Ka. BSKAP "Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,". Selain menjawab kekhawatiran yang ada, penyataan ini tentu sekaligus menjadi tanda bahwa dalam pelaksanaan mekanismenya, RUU Sisdiknas yang ada ini ramah partisipasi publik. Bahkan, masyarakat secara luas bukan hanya sekedar bisa atau boleh memberikan masukannya, atas apa yang menjadi bahan RUU Sisdiknas ini, tapi juga disediakan platfrom untuk menyampaikannya agar mudah diakses.

Sebagai warga negara yang baik, dan menyadari betul bahwa terciptanya pendidikan juga memerlukan kerja sama berbagai pihak termasuk publik dengan memberikan masukannya yang konstruktif, tentu perbaikan UU Sisdiknas yang baru yang ramah akan partisipasi publik ini menjadi hal yang sangat berarti dan tidak boleh dilewatkan begitu saja. Kesempatan semacam ini perlu dimaksimalkan peran dan tanggung jawabnya. Semoga dengan kemudahan yang ada, publik pun mampu memanfaatkan dengan baik pula, agar terselenggaranya proses pembangunan penyelenggaraan pendidikan yang makin optimal pula.

Akhirnya, harapan atas terwujudnya serta angin segar penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi bukan hanya menjadi hal utopis yang tidak mungkin dilakukan. Harapan dan segar ini menjadi semakin besar, semoga kerjasama berbagai pihak antara lembaga atau instusi pemerintah, DPR RI, maupun masyarakat umum secara luas ini menjadi sinergi yang konkret demi terciptanya masyarakat Indonesia yang lebih cerdas dan semakin beradab. Semoga niat luhur mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang lebih sejahtera semakin dekat dan melekat. Aamiin. Semoga keberkahan menyertai kita semuanya. (Muhamad Ikhwan, Manajer Program Al Wasath Institute)

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.