Mencermati RUU Sisdiknas Baru

ilustrasi pendidikan
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Pendidikan sebagai salah sektor penting dalam kehidupan selalu terlibat secara langsung terhadap jalannya kehidupan. Kehidupan bakal berjalan dengan baik dan terarah karena adanya pendidikan.

Dalam menjalani kehidupan, pendidikan menjadi faktor yang memberi pengaruh ke mana arah kemajuan peradaban manusia, semakin baik pendidikan, semakin baik pula tata kehidupan manusia. Pendidikan menjadi sarana manusia menggali berbagai potensi yang ada dalam diri manusia untuk kemudian dikembangkan dan diimplementasikan dalam menjalani kehidupan.

Kita tidak bisa bayangkan bagaimana peradaban manusia bakal berjalan jika tidak ada pendidikan, carut marut kehidupan bakal tercipta, kehidupan manusia bakal menghadapi kehancuran moral dan niretika.

Wajah Pendidikan dalam Kehidupan

Dilihat dari betapa pentingnya pendidikan, hal ini memberi arti bahwa penyelenggaraan pendidikan harus disertai dengan aturan tata kelola yang baik pula, karena sulit dimungkinkan terciptanya pendidikan yang baik, apabila tata kelola penyelenggaraan pendidikan belum diatur sedemikian baik pula, tujuan utama pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga bakal sukar dicapai apabila penyelenggaraan pendidikan kita belum diatur dengan sistematis. Peran kebijakan para stakeholder maupun pemerintah sangat besar agar penyelenggaraan pendidikan kita mampu memantik atmosfer pendidikan Indonesia yang mendukung sepenuhnya peningkatan kualitas sumber daya kita.

Di Indonesia, kebijakan seputar pendidikan sudah ada dan berlangsung sejak lama, peran pemerintah dalam mengatur keberlangsungan pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) adalah salah satu bukti produk hukum yang bisa kita nilai dan rasakan.

Perhatian pendidikan semakin ditekankan dengan optimalisasi mekanisme pendidikan itu sendiri. Melalui berbagai kebijakan dan aturan turunan dari UU Sisdiknas, raut pendidikan kita semakin nampak nyata ke permukaan. Kehidupan berbangsa dan bernegara kita selalu dan akan mendapat implikasi atas sejauh mana keseriusan penyelenggaraan pendidikan ini.

Selain hal itu, dalam rangka meciptakan sistem pendidikan yang baik, pendidikan dalam skala nasional pun perlu terus dikembangkan. Hal ini mampu dilakukan dengan memberikan perhatian lebih pada pada beberapa aspek strategis bagi masa depan bangsa. Perhatian lebih yang kemudian menjadi prioritas ini salah satu contohnya adalah ketentuan wajib belajar bagi warga negara kita.

Bersama dengan ini, peningkatan mutu yang ditetapkan juga harus dijalani, agar peserta wajib belajar ini mampu memenuhi spesifikasi profil tertentu sebagai indikasi kerberhasilan proses belajar.

Secara sederhana, seminimal mungkin, wajib belajar yang ditunjukkan memiliki tujuan utama. Pertama, dengan aturan wajib belajar ini, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama, bagi mereka kelompok umur 7-15 tahun. Kedua, wajib belajar ini diberlakukan agar akselerasi peningkatan sumber daya insani Indonesia mampu dilakukan, semakin banyak dan tinggi tingkat pendidikan warga negara kita, semakin dihasilkan juga manusia-manusia matang yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera.

Tidak hanya sampai di situ, dalam melangsungkan apa yang diuraikan di atas oleh penulis tadi bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, dibutuhkan katerkaitan berbagai sektor pihak guna mewujudkan kebijakan serta penyelenggaraan pendidikan yang membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

UU Sisdiknas Baru, adakah Harapan baru ?

Di Indonesia, mengenai sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) diatur dalam UU No 20 Tahun 2003. UU yang sudah hampir satu dekade berisi dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.

Melihat dari segi isinya, UU ini cukup komprehensif memang dalam membahas penyelengaaraan pendidikan di Indonesia, bukan hanya berisikan tentang prinsip, UU yang dikenal dengan UU Sisdiknas ini berisi teknis seputar pendidikan di Indonesia.

Selain UU ini, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di indonesia secara lebih juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan menemui tantangannya tersendiri, aturan mengenai pendidikan yang ada dan implementasinya di lapangan masih belum mampu menemui penyelesaian segala dinamika pendidikan. Menghilangkan segala dinamika pendidikan memang menjadi hal yang tidak mungkin seiring pesatnya perkembangan manusia, namun meminimalisir berbagai dinamika yang ada adalah hal yang harus dan terus diupayakan.

Terobosan baru, dimulai dari revitasliasi paradigma pendidikan kita, perbaikan mutu, kurikulum, sampai perubahan mekanisme peningkatan kesejahteraan sumber daya pendidikan menjadi hal bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan pendidikan kita. Perubahan demi penyelenggaraan pendidikan agar lebih baik lagi memang semestinya perlu dilakukan.

Hal ini juga, barangkali yang menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Wacana atas Rancangan Undang-undang Ssidiknas baru tahun 2022 menjelma menjadi kebijakan yang diambil.

Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung ke penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, apakah RUU Sisdiknas baru ini menjadi langkah yang tepat untuk diambil? Apakah kemudian dengan pembaharuan UU Pendidikan kita menjadi sangat bersifat urgen dan mesti dilakukan? 

Jawabannya tentu bakal menjadi sangat kompatibel tergantung esensi dan pendidikan yang kita pahami terlebih dahulu, apalagi melihat kompleksnya berbagai ornamen dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang maksimal, paling tidak, pembaharuan aturan mengenai pendidikan ini cukup mampu menjawab segala celah yang muncul akibat aturan yang terlampau usang.

Implikasi awal hadirnya RUU Sisdiknas baru ini, yang paling memungkinkan adalah terhapusnya beberapa UU yang mengatur pendidikan yang berlaku sebelumnya. Aturan pendidikan yang awalnya dibagi menjadi beberapa produk secara otomatis bakal tergantikan status legalitasnya dengan UU Sisdiknas yang terbaru jika sampai pada tahapan pengundangan.

Misalnya, seperti yang dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), dalam sipres nomor 533/sipres/A6/VIII/2022 kemendikbudristek pada Agustus lalu, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Implikasi selanjutnya adalah, munculnya respons publik, respons yang muncul merupakan representasi dari harapan baru keterbaikan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi, desas-desus mengenai RUU Sisdiknas baru ini memang mesti menemui lika-likunya, pro dan kontra yang muncul atas tanggapan RUU ini tak bisa dibendung keberadaannya.

Seperti halnya mekanisme perundang-undangan yang lain, partisipasi publik untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini memang harus menjadi bahan masukan yang konstruktif. Melalui pro dan kontra ini, segala bahan yang muncul bisa dijadikan evaluasi yang berdasar pada tujuan dan esensi utama pendidikan.

Keterlibatan publikk ini nantinya, semoga saja tidak hanya menjadi angin yang lewat begitu saja tanpa berdampak pada kepentingan bersama, semoga segala pihak yang bertanggung jawab atas hal ini mampu mendengarkan. Semoga apa yang menjadi kepentingan kita bersama dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara kita mampu tercapai.

 

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.