Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Ilustrasi Pelaku LGBT
Sumber :
  • vstory

VIVA – Lesbian,Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah sebuah kalimat yang disandarkan pada sikap seseorang yang memiliki rasa suka sesama jenis. Belakangan ini ramai diperbincangkan apakah LGBT pantas dipidana atau tidak?

Banyak argumen liar yang merujuk pada pembelaan kepada pelaku LGBT, karena sejatinya LGBT adalah sebuah penyakit bukan sebuah perbuatan pidana jadi tidak bisa dipidana.

Jelasnya sebuah tindakan bisa dipidana jika sebuah perbuatan itu menyebabkan kerugiaan materiil dan menyerang hak asasi orang lain.

Sejatinya kalau kita menggunakan analogi sederhana bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit yang seharusnya diobati bukan malah dipidana, dalam hal ini, bukan berarti membela LGBT dan tidak juga menolak adanya RKUHP yang mengatur LGBT.

Namun kebanyakan yang dipakai untuk menjerat kaum LGBT adalah Pasal 292 KUHP, hal tersebut tentunya keliru, karena substansi dari pasal 292 KUHP perbuatan cabul antara orang dewasa dengan orang yang belum dewasa. Oleh karena itu tidak bisa kita kriminalisasi kaum LGBT dengan dalih pasal tersebut.

Mengenai perlu atau tidak adanya aturan pidana yang mengatur pelaku LGBT, hal tersebut tergantung bagaimana respons masyarakat terhadap pelaku LGBT. Kebanyakan masyarakat tentunya benci dan sangat mencaci jika mengetahui jika ada seseorang yang merupakan pelaku LGBT.

Kembali ke premis awal bahwa LGBT harusnya diobati bukan dicaci apalagi diberi sanksi pidana. Sejatinya KUHP kita hanya berfokus kepada perbuatan pelaku saja tidak berfokus pada korban kejahatan. Maka tidaklah tepat jika LGBT dipidana, karena bukan pelaku kejahatan yang menyebabkan kerugian materiil.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.