Pengelola Tempat Usaha Kesulitan Dapatkan Kode QR PeduliLindungi

Papan Petunjuk Pindai Kode QR di Mal (Dokumentasi Pribadi)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu membuat aplikasi PeduliLindungi. Pada awalnya aplikasi ini dibuat untuk membantu pemerintah dalam hal proses tracing penyebaran Covid-19.

Dilansir dalam laman Aptika Kominfo, aplikasi ini diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Kementerian BUMN, dan PT. Telekomunikasi Indonesia.

Aplikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk mengakses sertifikat vaksin hanya dengan memasukan identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nama Lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Jadi pengguna aplikasi cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera pada aplikasi dengan keterangan sebagai berikut:

  • Warna hijau yang artinya pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali.
  • Warna kuning yang berarti pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali.
  • Warna merah yang berarti pengguna belum menerima vaksinasi dan sedang tidak terinfeksi virus Covid-19.
  • Warna hitam yang berarti pengguna sedang terinfeksi atau kontak dengan pasien positif Covid-19 selama kurang dari 14 hari.

Kemudian jika ingin melakukan perjalanan, baik domestik maupun mancanegara, masyarakat dapat mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terdapat pada aplikasi sebagai syarat perjalanan.

Lalu fitur lainnya yaitu adanya fasilitas pindai Kode QR yang digunakan untuk memindai Kode QR pada fasilitas umum, seperti Bandara, Stasiun, Terminal, Pusat Perbelanjaan, Restoran, Tempat Wisata dan area publik lainnya.

Seiring berjalannya waktu, aplikasi PeduliLindungi kini sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi mitra, seperti ojek online, perbankan, e-commerce dan berbagai aplikasi lainnya sehingga masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan aplikasi alternatif mitra lainnya.

Pada akhir tahun 2021 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para Kepala Daerah untuk menerbitkan aturan  yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan, terdapat wacana untuk memberlakukan sanksi bagi tempat-tempat usaha, seperti restoran, mal, dan lainnya yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Namun, dari sisi pemilik atau pengelola tempat usaha dan perkantoran, pada praktiknya masih ada yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan Kode QR dari Kementerian Kesehatan.

Tahapan untuk mendapatkan Kode QR yang dibagikan melalui media sosial Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, antara lain:

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke registrasi.qrpl(at)kemkes.go.id
  • Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.
  • Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.

Meski telah menempuh langkah-langkah tersebut, masih banyak pendaftar yang tidak menerima email balasan dari Kementerian Kesehatan.

Terdapat juga pendaftar yang menerima balasan email setelah berhari-hari. Namun isinya bukan username atau password, melainkan link registrasi dengan tiga jenis usaha yang berbeda, yakni Pelaku Usaha Bidang Industri yang Memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri); Pelaku Usaha Hotel, Restoran, dan Kafe; Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta pelaku usaha yang bergerak di bidang non Hotel, non Industri, dan non Pariwisata.

Masing-masing dari ketiga jenis usaha ini diberikan link registrasi yang mengharuskan pendaftar mengisi kembali identitas tempat usaha. Setelah mengisi link tersebut, masih banyak yang belum bisa mendapatkan akun untuk Kode QR.

Dilihat dari kolom komentar akun Instagram kemenkominfo, akun @bellayosefin96 mengomentari bahwa perusahaan yang ia daftarkan belum ada balasan, kemudian akun @henryleidy mengatakan bahwa ia sudah mendaftar dari bulan September, namun belum mendapatkan Kode QR.

Penulis pun mencoba menempuh tahapan tersebut pada tanggal 27 September 2021 namun baru dibalas pada tanggal 10 November 2021 dari Kemenkes dengan memberikan beberapa link sesuai dengan jenis usaha.

Pada tanggal yang sama, penulis mengisi data yang diperlukan untuk membuat akun, tetapi sampai hari ini belum juga mendapatkan Kode QR.

Jika Pemerintah ingin memberlakukan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menyediakan kode QR untuk para pengunjungnya, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi kembali terkait pendaftaran kode QR yang selama ini masih banyak masyarakat merasa kesulitan untuk mengaksesnya.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.