Peran UU ITE di Dalam Media Sosial

Media sosial
Sumber :
  • vstory

VIVA - Peran UU ITE di dalam media sosial sangat penting, karena UU ITE mengatur para pengguna sosial media agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang ini, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, dan merupakan hukum di dalam atau di luar wilayah Indonesia, yang berdampak negatif. Itu merugikan kepentingan bangsa.

Di zaman modern seperti sekarang ini, orang  bebas berekspresi atau berpendapat di media sosial, namun dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), orang atau pengguna media sosial  tidak  lagi sewenang-wenang dalam bertindak. 

Postingan di media sosial  tidak boleh sembarangan, karena setiap postingan yang diposting di media sosial akan memiliki dampaknya.

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum untuk kegiatan yang menggunakan Internet sebagai media, baik untuk informasi maupun untuk penggunaan informasi. UU ITE  juga mengatur berbagai ancaman hukuman atas kejahatan yang dilakukan melalui internet.

Hal-hal yang harus dihindari saat bermain media sosial:

1. Penghinaan atau pencemaran nama baik

Di dalam media sosial kita tidak boleh sembarangan menjelek-jelekan individu atau nama baik seseorang serta tidak boleh menjelek-jelekan suatu lembaga tertentu, karena telah diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banayak Rp.750.000.000.00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Melanggar kesusilaan

Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan atau menstranmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal  27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Menyebarkan berita hoax atau bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Telah diatur dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

Terdapat di pasal 45A ayat (2) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.0000.00 (satu miliar rupiah).   

Di dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) yang merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi, di dalam UU ITE tersebut sudah jelas tertera bahwa UU ITE harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunanya agar pengguna merasa dilindungi dan merasa aman dalam bermedia sosial.

Namun, UU ITE seringkali dipandang sebagai penghalang bagi pengguna internet di media sosial, karena tidak semua  yang  ingin disampaikan di media sosial, termasuk kritik, saran, dan postingan, dapat dengan aman diposting di  media sosial.

Dalam kasus ketua ormas  Basri Budi Utomo (sebagai ketua ormas GNPK RI), jumlah kasus tinggi diperbincangkan karena Basri Budi Utomo diancam hukuman pidana, karena memposting di salah satu akun media sosialnya mengenai korupsi Kodim 0712/Tegal

Yang ramai diperbincangkan beberapa bulan lalu, sidang pembukaan sidang kasus pencemaran nama baik Kodim 0712/Tegal oleh  anggota pimpinan ormas efektif digelar di depan Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah. 

JPU mendakwa terdakwa dengan  hukuman 10 tahun penjara untuk beberapa pasal. Kodim 0712/Tegal, pendukung Basri Budi Utomo, ketua organisasi massa Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), memenuhi pelataran kota Tegal untuk menghadiri sidang rapat virtual.

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dalam dakwaan terdakwa. Pasal dalam beberapa tingkatan: Undang-Undang Nomor 19, Ayat 45, Ayat 3 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1, Ayat 14, Ayat 1 dan 2 Tahun 1946 tentang Pengaturan Sanksi Pidana, Pasal 310/311 dan Pidana Kode 207 KUHP. (Muhammad Farhan, Mahasiswa FSH, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.