Masa PPKM, Krisis Likuiditas Mengancam Pelaku Usaha Menengah

Ilustrasi pelaku usaha menengah
Sumber :
  • vstory

VIVA - Pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.

Namun demikian, sementara waktu dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut menerangkan, pembukaan mal dilakukan di 4 kota di Pulau Jawa yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Mereka yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang sudah divaksin Covid-19.

"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.

Covid--19 di Perkotaan mereda

Dengan dibukanya mal di perkotaan menunjukkan Covid-19 mereda, sebaliknya di pedesaan makin merebak.

Saking membludak, di area pedesaan pasien bukan dibilang Covid-19, mereka disebut penyakit musim, atau sakit sesak napas.

Indikator dibukanya mall adalah sebuah antisipasi karena pertumbuhan ekonomi kuartal 3 menunjukkan pulihnya ekonomi dari resesi. Ini momentum yang ditunggu selama 5 kuartal sebelumnya pertumbuhan ekonomi negatif.

Krisis likuiditas

Sementara pelaku usaha kelas menengah sudah kolaps kurang darah likuiditas kering. Bank-bank menolak kredit pinjaman untuk kios, dan ruko karena banyak yang macet.

Otomatis secara de facto transaksi tingkat bunga pinjaman dengan agunan naik menjadi 20% - 30% per tahun. (Goenardjoadi Gunawan MM, Pendiri Brand  Expert)

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.