Problematika Sistem Zonasi Sekolah dalam PPDB Tahun 2021

Ilustrasi penerimaan peserta didik baru di sekolah.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Merujuk pada Permendikbud Nomor 1  tahun 2021 petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2021/2022.

Hal tersebut menjadi topik perbincangan diberbagai media elektronik dan media sosial. Banyak kalangan yang mengecam kebijakan tersebut namun tidak sedikit yang mendukungnya. Salah satu alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan zonasi sekolah yaitu agar seluruh siswa memdapatkan keadilan pendidikan.

Keadilan yang dimaksud agar semua siswa dapat bersekolah di tempat yang tidak jauh dari rumahnya. Sehingga semua golongan ekonomi keluarga dapat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri terdekat rumahnya.

Orang tua akan dapat meminimalkan biaya pendidikan salah satunya tidak perlu biaya tempat tinggal dan transportasi. Selain itu juga diharapkan terjadi pemerataan pendidikan.

Sistem zonasi sekolah mengutamakan siswa yang ada dilingkungan sekolah sebesar 90%, melalui jalur prestasi berjenjang sebesar 5%, dan mengakomodir bagi siswa perpindahan tugas orang tua sebesar 5%. Sistem ini memberikan dampak yang luar biasa di dunia pendidikan.

Selama ini yang banyak mengidolakan sekolah favorit dan berprestasi. Untuk masuk sekolah tersebut harus mengikuti seleksi yang sangat ketat karena pendaftar yang sangat banyak, bahkan harus bersaing dari luar kabupaten/kota bahkan diluar provinsi.

Namun dengan adanya zonasi sekolah, siswa tidak bisa lagi memilih sekolah yang diinginkan. Mereka harus menerima untuk bersekolah ditempat yang terdekat dengan rumahnya.

Sistem seleksi yang tidak menggunakan hasil Ujian Sekolah (US) sepenuhnya sebagai bahan pertimbangan masuk sekolah menjadi salah satu keunikan sistem zonasi sekolah ini. Tempat tinggal terdekat dengan sekolah yang akan menjadi penilaian prioritas siswa untuk dapat diterima.

Selain itu usia peserta didik dan waktu mendaftar menjadi pertimbangan selanjutnya. Hal tersebut menjadi permasalahan bagi guru. Tugas guru yang harus mengubah persepsi bahwa input yang bagus akan menghasilkan output yang bagus itu sudah biasa. Tetapi mengubah input yang apa adanya menjadi output luar biasa itu menjadi tugas guru pada sistem zonasi sekolah ini.

Tidak ada lagi sekolah favorit dan unggulan. Semua sekolah dianggap mempunyai prestasi yang sama. Semua siswa mempunya kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sesuai tempat tinggalnya dan semua guru dianggap mempunyai kompetensi yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun pemikiran tersebut tidak sama dengan pola pikir orang tua yang menginginkan anaknya dapat bersekolah ditempat favorit.

Beberapa permasalahan muncul dari zonasi sekolah antara lain Pertama, banyak perpindahan tempat tinggal secara tiba-tiba. Tidak sedikit panitia seleksi beberapa sekolah di Kota Bandar Lampung menemukan Kartu Keluarga (KK) yang usianya di bawah 1 (satu) tahun.

Hal ini dilakukan agar peserta didik dapat bersekolah di tempat yang diinginkan. Namun hal tersebut dibenarkan dalam permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 16 ayat 2 yang menyebutkan bahwa domisili calon peserta didik yang termasuk ke dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Peraturan tersebut belum dapat mengukur tentang alasan keluarga calon peserta didik migrasi dari satu daeran ke daerah lain. Hal tersebut kemungkinan digunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah yang diinginkan.

Kedua, kewajiban sekolah menerima 90 persen calon peserta didik yang tinggal di lokasi terdekat sekolah. Sekolah yang jauh dari konsentrasi pusat pemukiman akan sepi peminat. Hal tersebut mengakibatkan berbagai kerugian. Salah satunya guru akan mengalami kekurangan jam mengajar. Dampaknya guru akan sulit memenuhi jam mengajar sesuai tuntutan guru profesional (sertifikasi guru).

Ketiga, keterbatasan daya tampung. Sekolah hanya akan menerima siswa sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selebihnya siswa akan dialihkan ke sekolah lain terdekat yang masih kekurangan kuota. Hal ini menjadi dilema bagi siswa yang mempunyai nilai hasil UN tinggi namun jarak tempuh dengan sekolah kalah jauh, harus menerima terlempar ke sekolah.  (Wardani, Alumni Bakrie Graduate Fellowship Tahun 2013)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.