Mantan ASN Bermasalah Menjadi Pendidik, Bolehkah?

Kasus ASN yang dipecat karena hukuman displin sudah pasti berintegritas buruk
Sumber :
  • vstory

VIVA – “…guru tidak bisa main komedi. Guru tidak bisa mendurhakai ia punya jiwa sendiri" (Ir. Soekarno)

Begitulah penggalan kalimat Bung Karno dalam bukunya ‘Di Bawah Bendera Revolusi’. Buku lawas berwarna hijau lumut dengan kertas yang telah berwarna cokelat. Cetakan terbarunya pun tersedia, namun tidaklah seunik buku aslinya.

Pesan pendiri bangsa ini penting didengar para pendidik. Sebagai isyarat bagi pendidik, untuk menjaga integritas dirinya. Jika hitam warna dirinya, maka hitam lah warna peserta didiknya. Jika putih warna dirinya, maka putih lah warna peserta didiknya.

Bahkan Bung Karno menyindir secara tajam dengan menyebut guru bermuka tegas dan displin di hadapan peserta didik. Namun berperilaku fasis atau anarkis di belakang peserta didik. Pernyataan ini disampaikan bung Karno dihadapan guru-guru Taman Siswa dengan judul sambutan Mendjadi Goeroe Dimasanja Kebangoenan. (baca: hal 613-614)

Kemudian yang menarik jika pendidik punya catatan buruk masa lalu. Misalkan pernah dipecat sebagai ASN, karena hukuman displin. Apakah layak menjadi pendidik? Bagaimana konsekuensinya? 

Keteladanan dan Hukuman Displin

Dari uraian di atas, tersirat bung Karno sangat khawatir buruknya peserta didik bukan dari kurikulumnya. Bukan dari fasilitas belajarnya. Bukan pula dari metode pengajaran. Namun dari buruknya integritas pendidik. Tidak jernihnya hati pendidik dapat menjadi virus yang merusak hati peserta didik.

Singkat cerita bung Karno mengingatkan tentang dua hal. Pertama pesan keteladanan dan kedua melahirkan generasi teladan. Di mana keduanya dipengaruhi sosok pendidik. Hinga menjadi saling berkaitan. Bagai rantai yang tidak boleh putus.

Hal itulah yang sejatinya juga terkandung dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Di mana guru dan dosen ditempatkan sebagai profesi strategis untuk mencapai kualitas generasi.

Tujuan tersebut tertuang pada bagian konsideran huruf (a) dan huruf (c) UU Guru dan Dosen, yang kemudian lahirnya generasi cerdas - berkualitas dipengaruhi kualitas guru dan dosen.

Dengan demikian persis sebagaimana pesan Bung Karno saat di hadapan guru-guru Taman Siswa yang menegaskan keterhubungan guru dan peserta didiknya.

Berdasarkan penjelasan itu pula hadirnya ASN yang dipecat karena hukuman disiplin dan menjadi pendidik, bisa jadi persoalan serius. Karena status pendidik yang dipecat sebagai ASN sudah pasti pelanggaran berat. Hal mana bisa terlihat pada PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang lebih tegas diuraikan pada Pasal 235, ayat (1) dan ayat (2).

Pemecatan seorang ASN sudah menjadi indikasi rendahnya integritas pada diri ASN itu sendiri. Dengan makna lain pribadi ASN yang dipecat terdapat jiwa pembohong. Kemudian jiwa pembohong itu perlahan merasuk pada peserta didiknya, hingga membentuk generasi pembohong. Itulah yang dimaksudkan Bung Karno; guru tak bisa main komedi, guru tidak bisa mendurhakai ia punya jiwa. (Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP)

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.