Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kalsel

Banjir Kalsel.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.

VIVA – Memasuki awal tahun 2021, Indonesia kembali dikejutkan oleh bencana alam yang disebabkan oleh banjir di kalimantan Selatan. Bukan hanya itu, berbagai bencana alam yang terjadi di sebagian daerah mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga gunung meletus turut mewarnai peristiwa duka di negeri ini.

Kehadiran bencana alam telah memakan banyak korban jiwa dan kerugian yang cukup besar, baik secara materil maupun moril. Seakan tidak ada hentinya, ancaman bencana alam di Indonesia bahkan tidak mengenal musim.

Banjir, tanah longsor dan angin puting beliung yang terjadi di musim hujan. Kebakaran lahan dan hutan pada musim kemarau turut menjadi persoalan. Sedangkan, gunung metelus, gempa bumi yang memicu tsunami bisa datang kapan pun.

Dengan peristiwa bencana alam yang terjadi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prediksi cuaca, mengingat curah hujan yang cukup tinggi dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor susulan.

Mengingat hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah memberikan instruksi kepada setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupari/Walikota untuk tetap waspada dan tanggap bencana yang kemungkinan akan terjadi.

Melalui desentralisasi pemerintahan dan pemberian kekuasaan pada otonomi daerah, mengenai penanganan dan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah. sebagaimana yang telah disebutkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Bencana alam maupun non-alam seakan tidak ada hentinya melanda negara Indonesia. Permasalahan banjir di Kalimantan selatan selain karena curah hujan ekstrem, diakibatkan pula oleh beralih fungsi hutan sebagai lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Hal ini menyebabkan terkikisnya jumlah hutan yang terdapat di Kalimantan juga perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Pembukaan lahan secara besar-besaran dianggap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.

Tercatat dari tahun ke tahun, bertambahnya jumlah pertambangan dan perkebunan kelapa sawit mengalami peningkatan secara pesat yang di mana dapat mempengaruhi kondisi alam yang tersedia.

Tercatat 50 persen lahan yang terdapat di Kalimantan Selatan telah menjadi pertambangan dan perkebunan sawit, “Dari 3,7 juta hektar luas lahan di Kalimantan Selatan, 1,2 juta hektar dikuasai pertambangan, 620 hektar kelapa sawit,” ujar Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Menurut  keterangan yang didapat mengenai Banjir yang terjadi di wilayah Kalimantan selatan, Siswanto selaku Kepala Subbidang Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG mengindikasi bahwasannya curah hujan yang terjadi di Kalimantan Selatan menjadi tertinggi dalam catatan sejarah.

Meskipun curah hujan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan banjir yang saat ini terjadi diakibatkan oleh manusia melakukan ekploitasi lahan secara terus menerus tanpa adanya melakukan reboisasi guna memperbaiki lahan yang telah dirusak.

Penyusutan luas lahan hutan yang terjadi di Pulau Kalimantan tercatat pada tahun 1950 mencapai 51,5 juta hektar, kini hanya tersisa 26,7 juta hektar. Sedangkan luas hutan di Kalimantan Selatan juga mengalami penyusutan, pada tahun 2005 tersedia 1,18 juta hektar, pada tahun 2019 hanya tersedia 0,92 juta hektar.

Pulau Kalimantan memiliki kekayaan hutani yang cukup melimpah tentunya menjadi incaran dari berbagai investor domestik hingga mancanegara dalam meraup kekayaan yang ada di Indonesia.

Seharusnya pemerintah daerah membuat kebijakan yang ketat, di mana para investor harus memenuhi persyaratan dan ketentuan guna menjaga ketersediaan lahan hutan di Kalimantan Selatan, sehingga dapat meminimalisir pembukaan lahan secara ilegal. Saya rasa jika pemerintah tegas dan konsisten mengenai pembuatan kebijakan yang dibuat secara tidak langsung akan tetap menjaga eksistensi hutan Pulau Kalimantan.

Mengingat kondisi hutan yang lebat di Pulau Kalimantan selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia mulai mengalami penyusutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam permasalahan tersebut dirasa kurang selektif dalam mengevaluasi izin alih fungsi lahan yang dikeluarkan.

Dalam hal ini, mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin perusahaan jika terbukti menjadi faktor pemicu terjadinya banjir di Kalimantan Selatan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana alam.

Dengan kejadian banjir yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan sangat diperlukan kehadiran negara dalam pengambilan langkah-langkah mitigasi bencana yang menyangkut keselamatan masyarakat setempat. (Penulis: Nugraha Wisnu Murti, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

 

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.