Bahasa Indonesia dan Bela Negara
- vstory
VIVA – Tujuh puluh dua tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II di Yogyakarta yang berujung pada pembentukkan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi.
Berdasarkan peristiwa inilah Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Tahukah Anda bahwa secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban?
Hal ini terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Lalu apa yang dimaksud dengan bela negara?
Bela negara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu “Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara”.
Bela negara mengandung lima nilai dasar yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara.
Salah satu nilai dasar bela negara yaitu cinta tanah air. Cinta tanah air dapat dimaknai sebagai sikap yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan kepada bangsa. Kita dapat mewujudkan rasa cinta tanah air dengan mencintai bahasa Indonesia.
Mengapa?
Bahasa Indonesia adalah identitas bangsa. Oleh karena itu, kita wajib mencintai dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia dengan cara menggunakannya dengan baik dan benar, serta merasa bangga berbahasa Indonesia. Hal tersebut juga merupakan wujud dari bela negara.
Selain sebagai identitas bangsa, bahasa Indonesia memiliki kedudukan penting sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan dan bahasa negara.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan tercantum dalam ikrar Sumpah Pemuda tahun 1928 “Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Sementara itu, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”.
Itulah beberapa kedudukan bahasa Indonesia. Mari utamakan bahasa Indonesia! Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar! Banggalah berbahasa Indonesia sebagai wujud bela negara!