Mitos Penjatuhan Pidana Mati

Photo diatas merupakan koleksi pribadi penuis.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sesaat pada tulisan ini dibuat, penulis merasa bimbang ingin melanjutkan tulisan atau menutupnya, sadar karena dihadapkan kenyataan bahwa apa yang ingin diuraikan oleh penulis sudah merupakan isu lama.

Akan tetapi penulis merasa perlu menuangkan perspektif berbasis ilmu pidana ataupun hanya sebuah argumentasi yang berusaha objektif mengenai hal di atas. Setidaknya penulis merasa puas karena telah menuangkan apa yang selama ini bersarang di dalam kepala. Selain itu, penulis juga mulai merasa rindu dengan irama-irama ketikan.

Kita tahu bahwa saat ini Indonesia masih dilanda pandemi covid19. Sebuah hal yang sebelumnya tak terpikirkan akan membawa dampak yang maha dahsyat untuk semua sektor kehidupan.

Pemerintah pun sudah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk meminimalisir dampak dari wabah yang amat mengerikan ini. Begitupun dengan seluruh warga negaranya, berupaya serta berdoa menghadap berserah kepada Tuhan agar cepat-cepat mengenyahkan wabah tersebut.

Akan tetapi ditengah-tengah perjuangan yang diupayakan bersama, justru kita dihentakan dengan tertangkapnya Menteri Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang mengejutkan ialah tatkala bahwa sumber untuk korupsi tersebut berasal dari program Pemerintah yang berupa Bantuan Sosial yang selanjutnya disebut Bansos.

Padahal kita tahu betul bahwa program bansos tersebut salah satu langkah upaya pemerintah untuk menopang kebutuhan konsumsi warga negara akibat dampak dari covid-19. Sungguh biadab!

Atas perbuatannya yang demikian, tak sedikit masyarakat yang murka dan melantangkan untuk penjatuhan pidana mati kepada para tersangka yang di dalamnya termasuk juga Menteri Sosial, yaitu Juliari batubara.

Akan tetapi adakah kemungkinan dijatuhinya hukuman mati kepada Menteri Sosial tersebut? Untuk itu, penulis akan uraikan mengenai adakah kemungkinan-kemungkinan itu.

Korupsi dalam pandangan masyarakat dunia sering disebut sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan bahwa korupsi, merupakan ancaman bagi keamanan dan kestabilan masyarakat (threat to the stability and security of societies); merusak nilai-nilai dan lembaga-lembaga demokrasi (undermining the institutions and values of democracy), merusak nilai- nilai moral dan keadilan (undermining ethical values and justice); membahayakan "pembangunan yang berkelanjutan.

Korupsi yang demikian maraknya terjadi di Indonesia secara sistematis di semua sektor kehidupan masyarakat, telah mengancam upaya pembangunan berkelanjutan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat Indonesia. Termasuk apa yang sudah dilakukan oleh Menteri Sosial tersebut.

Perlu diketahui bahwa Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alasannya digunakannya pasal ini bahwa karena Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Akan tetapi Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/9/2020). Menyatakan bahwa “Kalau sekarang menggunakan pasal suap, terlalu ringan itu hukumannya dan itu biasa, coba masukan di unsur Pasal 2.” Lalu, apa bunyi dari Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi?

Adapun bunyi dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tersebut ialah:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara itu, Pasal (2) berbunyi:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Atas dasar bunyi Pasal 2 Ayat (2) yang demikian, apa maksud dari frasa “dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”. Akan tetapi adakah sejarah dalam perjalan hukum di Indonesia bahwa terpidana kasus korupsi pernah ada yang dijatuhi hukuman mati?

Namun dalam kenyataannya, sudah sebelas tahun sejak keluarnya UU No. 31/1999, sampai saat ini belum ada seorang koruptor pun yang dijatuhi pidana mati bukan? Berbeda halnya dengan pelaku tindak pidana narkotika, yang sudah banyak dijatuhi pidana mati oleh negara. Mengapa hal ini bisa terjadi? Biarkan penulis lemparkan pertanyaan ini kepada para pembaca.

Akan tetapi, untuk memperkaya muatan tulisan berbasis ilmu ini penulis merasa perlu juga menguraikan apa saja hal-hal yang menyetujui serta menolak adanya pemberlakuan pidana mati dalam penjatuhan pidana.

Terlebih sudah banyak sekali perdebatan-perdebatan alot mengenai keberlakuan penjatuhan pidana mati dengan alasan hak asasi manusia atau tidak terbuktinya efektivitas dari penjatuhan pidana mati.

Alasan pertama menyetujui adanya pidana mati ialah bahwa Pidana mati dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diancam dengan pidana mati.

Hal ini berkaitan dengan pendapat dari Anselm Von Feuerbach dengan teorinya Psycologische Zwang (paksaan psikologis). Akan tetapi teori tersebut tidak berlaku secara umum.

Selain itu, secara yuridis hal mengenai pidana mati pun masih bisa ditemukan di dalam KUHP dan Undang-Undang Khusus yaitu dalam hal ini Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi sebetulnya keberadaan pidana mati di Indonesia mempunyai dasar hukumnya.

Adapun alasan-alasan untuk menolak pidana mati yang banyak digaungkan oleh pembela hak asasi manusia ialah bahwa dikaitkannya muatan sila kedua pada Pancasila yang menempatkan manusia dalam keagungan dan martabatnya sebagai makhluk dari Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, termuat pula pernyataan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen Pasal 28A disebutkan: “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupan.”

Secara eksplisit, penulis melihat bahwa bunyi dari Pasal tersebut mengamanatkan bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi pidana mati. Lagi pula sesungguhnya tujuan menghukum seseorang bukanlah untuk membalas apa yang diperbuatnya, tetapi untuk mendidik yang bersangkutan  agar kembali ke jalan yang benar, dan hal itulah yang menjadi fungsi daripada Lembaga Pemasyarakatan.

Lagi pula patut dipertimbangkan pendapat dari Roeslan Saleh yang mengatakan “…dengan tindakan memidana mati itu negara hanya memperlihatkan ketidakmampuannya, kelemahannya untuk memberantas kejahatan.”

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.