Catatan Ringan: Mimpi NTB Jadi Pusat Budidaya Lobster Nasional

Budidaya lobster.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Provinsi NTB memiliki banyak potensi dari pertanian, peternakan, perikanan/kelautan, hingga tambang. Tapi data yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan NTB mencapai 14 persen, jauh lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional yang sudah di bawah angka 2 digit, tepatnya 9 persen. Angka kemiskinan yang tinggi tersebut juga diikuti dengan angka stunting/gizi buruk balita yang mencapai 33 persen. Angka ini juga di atas rata-rata prevalensi stunting nasional.

Salah satu potensi NTB ialah memiliki sumber daya perikanan lobster karang, bambu, pasir dan mutiara bernilai tinggi, dan berorientasi ekspor. Menurut data, Indonesia menghasilkan lebih 100 juta ekor benih lobster per tahun, termasuk NTB menyumbangkan sebesar 79 juta ekor benih.

Sayangnya, potensi besar ini tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga dampak langsungnya pada peningkatan pendapatan masyarakat (ekonomi) tidak ada. Itu tercemin dari data angka kemiskinan yang dirilis BPS di atas.

Bila pemerintah provinsi NTB sadar, bahwa potensi di bidang perikanan (benih lobster) besar dan berdampak besar pula pada peningkatan pendapatan masyarakat, seharusnya saat Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan Permen Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, Pemerintah Provinsi NTB langsung bereaksi.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya sumber pendapatan petani lobster NTB. Jumlah petani lobster di NTB jumlahnya ribuan orang dibuat nganggur atas kebijakan tersebut, dan pemerintah provinsi diam seribu bahasa.

Seharusnya Gubernur NTB bersuara dan menggugat Permen ke PTUN misalnya. Karena Gubernur dan Bupati dipilih langsung oleh rakyat, dan wajib hukumnya menyuarakan kepentingan rakyat, dalam hal ini petani lobster. Yang berlalu biarlah berlalu, sekarang waktunya melihat ke depan.

Dalam waktu dekat, Menteri KKP Edhy Prabowo rencananya akan merevisi Permen Nomor Permen Nomor 56 tahun 2016. Revisi aturan ini akan membolehkan petani lobster menangkap/mengambil benih lobster. Ini peluang besar bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan lapangan pekerjaan sekaligus peningkatan ekonomi (kesejahteraan) masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB tinggal membuat wadah bagi petani lobster, apakah wadah itu bernama koperasi atau semacamnya. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi NTB harus bisa membawa mitra strategis (PMA/PMDN) yang menguasai teknologi budidaya, pengembangan dan jaminan pasar lobster. Misalnya mengajak importir benih lobster Vietnam dan negara lain untuk berinvestasi di NTB dana tau bekerjasama dengan koperasi atau perkumpulan petani benih lobster.

Aliansi strategis antara PMA/PMDN yang menguasai teknologi dan akses pasar sangat dibutuhkan mengingat petani lobster NTB sangat lemah dibidang teknologi budidaya yang berdaya saing tinggi dan pemasaran.

Bisa dibayangkan efek ekonominya bagi masyarakat bila Pemprov NTB mampu membawa/mengajak PMA/PMDN yang menguasai pasar dan teknologi pengembangan budidaya lobster yang berdaya saing tinggi sebagai mitra aliansi strategis koperasi/perkumpulan petani lobster NTB dengan prinsip bisnis win to win, sama sama untung. Selain menguntungkan masyarakat, negara juga diuntungkan karena memperoleh pemasukan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui budidaya lobster.

Kalau ini bisa dilakukan, NTB bukan saja jadi pusat budidaya lobster nasional tapi juga menjadi daerah eksportir lobster terbesar nasinal. Bisa dipastikan angka kemiskinan dan giri buruk akan menurun signifikan.

Sekarang sih masih mimpi. Mungkinkah mimpi jadi kenyataan? Waktu yang menjawab. (Lalu Mara Satriawangsa)

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.