Manfaatkan Pandemi, Penimbun Alkes Ini Justru Ditangkap

Ilustrasi penimbun narkotika.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seorang pria berinisialkan IFF diamankan Polisi terkait kasus narkoba yang menimpanya, selain kasus menyalahgunakan narkoba, pelaku juga menimbun beberapa alat kesehatan dan obat-obatan Covid-19. IFF ditangkap bermula dari kasus penyalahgunaan narkoba pada kamis, 22 juli 2021.

Dari perbuatannya, IFF dikenai beberapa pasal yaitu pada kasus narkoba dikenai pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penimbunan alkes IFF dikenai Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tersangka berinisialkan IFF ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat dengan beberapa barang bukti berupa satu paket narkotika dengan jenis sabut beserta alat isap (bong) yang berhasil disita. Setelah dilakukannya penggeledahan di lokasi, ditemukannya lah sejumlah alat kesehatan sampai obat untuk Covid-19 yang pelaku jual secara online dengan harga yang melebihi dari Harga Eceran Tertinggi atau biasa di sebut HET

Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan oleh pihak polisi antara lain 13 tabun oksigen yang dijual dengan harga Rp 4,5 juta sedangkan pada HET yaitu seharga Rp 1 juta dengan merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan cara merubah warna tabung merah (APAR) menjadi tabung berwarna putih.

Lalu IFF menjual regulator tabung oksigeng dengan harga jual Rp 1,5 juta sedangkan pada harga HET yaitu Rp 400 ribu selain itu terdapat beberapa kotak masker seperti 7 kotak masker merek KF94, 2 pak masker KF94 dan 1 kotak sarung tangan dengan merek Nitrile

Tidak hanya alat kesehatan, IFF juga menjual beberapa obat Covid-19 seperti 7 boks obat merek Azithromeycindihydrate (140 butir)dengan harga Rp320 ribu sementara harga HET Rp170 ribu, lalu tiga boks obat merek Invermaz12Invermectin (30 butir) dengan harga Rp550 ribu sementara harga HET Rp75 ribu

Berikut ini alat kesehatan dan obat Covid-19 yang disita polisi dari IFF, yaitu:

  • Tabung Oksigen dengan jumlah 12 tabung
  • Kotak reguler tabung oksigen dengan merek Gea Medical berjumlah 8 kotak
  • Regulator tabung oksigen berjumlah 2 buah
  • Masker merk KF94 berjumlah 7 kotak
  • Masker KF94 berjumlah 2 pac
  • Sarung tangan dengan merk Nitrile berjumlah 1 kotak
  • Troli tabung oksigen dengan jumlah 12 troli
  • Obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE (140 butir) dengan jumlah 7 box
  • Obat merk INVERMAX12IVERMECTIN (30 butir) dengan jumlah 3 box
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.