Kemenkop UMKM Terus Sosialisasikan Implementasi UU Cipta Kerja

Kemenkop UKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 bagi UMKM.
Sumber :
  • vstory

VIVA –  Pada 2 Februari 2021 pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, melalui siaran persnya, menekankan bahwa tujuan yang akan dicapai dalam muatan PP tersebut salah satunya yakni menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

"Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," jelas Arif.

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," papar Arif.

Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

Hal ini tentunya merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi. Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. "Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi," ucap Zabadi.

Selain itu, KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. "Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha," tukas Zabadi.

Tak hanya itu, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. "PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi," ulas Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham. "Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar," kata Setya.

"Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi," pungkas Setya.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.