Sengketa Pilkada Kukar 2020: Kolom Kosong Berpeluang Menang?

Prosesi pencoblosan Pilkada Kukar 2020 - Sumber Foto: FB Edi-Rendi-Kutai-Kartanegara
Sumber :
  • vstory

VIVA – Di tengah polemik sengit RUU Pemilu dan Pikada Serentak 2024 yang tengah menjadi perdebatan banyak pihak sekarang ini, semestinya penyelesaian permasalahan Pilkada serentak 2020 yang beberapa masih mengganjal saat ini menjadi prioritas tersendiri bagi berbagai pihak yang terkait.

Pasalnya seperti yang diungkapkan Hendra Gunawan, aktivitis Relawan Kolom Kosong  (Kokos) bahwa proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan sarana manifestasi wujud kedaulatan rakyat yang harus diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan indikator penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus berlandaskan pada prinsip Jujur dan Adil.

Hendra mengingatkan apabila prinsip jujur dan adil tidak terpenuhi maka berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi.

Melalui rilis yang dikirimkan ke pada para wartawan, Hendra menyontohkan adanya delegitimasi pilkada yang dipertontonkan pada proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Prosesi penyelenggaraan Pilkada yang sejak awal telah menciderai hakikat manifesasi kedaulatan rakyat tersebut diperlihatkan oleh calon petahana, Drs. Edi Damansyah yang saat penyelenggaraan Pilkada menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut Hendra, melalui kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai petahana, Drs. Edi Damansyah, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 diselenggarakan.

Menyaksikan pelanggaran yang terjadi, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dus selanjutnya Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas penanganan pelanggaran yang dilakukan sang petahana berupa pembatalan petahana (Drs. Edi Damansyah) sebagai calon bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.

Ternyata yang terjadi selanjutnya menurut Hendra justru semakin tragis. Secara arogan, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara.

Secara resmi dan tegas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Erliando Saputra dalam sidang putusan DKPP pada Rabu, 10 Februari 2021 (Vide: Putusan DKPP RI Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020).

Menanggapi putusan DKPP tersebut, Hendra Gunawan aktivis relawan Kolom Kosong yang sejak awal selalu bersikap tegas dan menuntut pengutamaan prinsip LUBER dan JURDIL pada penyelenggaraan Pilkada Kutai Kartanegara 2020 kemarin, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang telah mampu memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah dilaporkan.

Tentu saja putusan tersebut akan menambah rasa kepecayaan public/masyarakat atas integritas, profesionalitas dan akuntabilitas DKPP.

Tak lupa, Hendra juga menyampaikan sikap salut dan terimakasihnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang banyak berperan selaku pemantau pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah berjuang atas nama masyarakat dan keadilan demokrasi dalam menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan Demokrasi Sehat dan Bersih serta berintegriatas.

Lalu bagaimana dengan nasib pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin selanjutya? Meskipun berhasil menang telak atas kolom kosong yang menjadi lawan mereka, namun saat ini nasib mereka masih harus menunggu dan ditentukan dalam sidan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di atas sebagai rujukan dalam memutuskan gugatan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Akankah kali ini petahana Pilkada Kukar 2020 tersebut akan kena batunya harus menerima kekalahan dari Kolom Kosong (Kokos) kecurangan yang dilakukan sejak awal?

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.