Jaga Eksistensi Bahasa Indonesia Sebagai Upaya Bela Negara

Dokumentasi Sejarah Kongres Pemuda II
Sumber :
  • vstory
<
p>
VIVA
– Seperti yang telah kita ketahui penggunaan bahasa indonesia telah berlangsung sejak sebelum Indonesia Merdeka dan diresmikan penggunaannya pada saat Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928 yang sampai saat ini masih terus diperingati sebagai hari sumpah pemuda.

Dalam sumpah pemuda poin ketiga telah disebutkan bahwa "Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoengdjoeng bahasa persatuan bahasa Indonesia." Berdasarkan kutipan tersebut dapat kita pahami bahwa bahasa Indonesia merupakan salah satu unsur pemersatu bangsa yang memiliki beragam suku, agama, bahasa, dan rasa. Bahasa Indonesia terus berkembang sejak masa ke masa hingga saat ini.

Namun seiring dengan perkembangan zaman dan globalisasi, bahasa indonesia kerap kali tersaingkan penggunaannya dengan bahasa internasional, yaitu bahasa inggris. Hal ini dianggap dapat mengancam eksistensi bahasa Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya bela negara terkait dengan bahasa Indonesia sebagai  bahasa persatuan.

Jika bukan kita sebagai rakyat Indonesia yang menjaga eksistensi bahasa Indonesia, siapa lagi? berdasarkan hal diatas maka berbahasa Indonesia dengan baik dalam kehidupan sehari-hari dapat dikatakan sebagai upaya bela negara yang dapat dimulai sejak dini. Selain itu, mengenal sejarah berlakunya bahasa Indonesia juga dapat memperkuat keinginan kita untuk mempertahankan produk sejarah bangsa yaitu bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Mengenal Sejarah  Singkat Penggunaan Bahasa Indonesia Sejak Dulu Hingga Kini

                                                                     Dokumentasi Kongres Pemuda II


Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa ini tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang zaman dulu sudah dipakai sebagai bahasa perhubungan dan perdagangan. Dalam perkembangannya, bahasa indonesia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20.

Penamaan "bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau dan kepulauan maupun Semenanjung Malaya.

Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar

bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia,
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.


Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Dilansir dari situs kemendikbud pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).

Bahasa Melayu dipakai di mana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah.

Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa Sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu.

Sejak saat itu bahasa Indonesia terus berkembang seiringan dengan perkembangan zaman, terus bertambah kosa kata kosa kata baru, penggantian pengucapan, perubahan ejaan, dan sebagainya. 

Perkembangan bahasa Indonesia terus berlanjut sampai pada tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu poin dalam Perpres itu, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia saat berpidato baik di dalam negari atau luar negeri.

Pada pasal berikutnya diatur penggunaan yang lebih rinci. Di dalam negeri, presiden, wakil presiden dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun internasional. Sementara itu, aturan mengenai pidato resmi di luar negeri juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Berbahasa Indonesia dengan Baik sebagai Upaya Bela Negara

Desain Pribadi


Melalui pengetahuan masyarakat khususnya kalangan pemuda tentang sejarah dan perkembangan bahas Indonesia diharapkan dapat meningkatkan keinginan untuk melakukan upaya bela negara dalam mempertahankan produk sejarah kemerdekaan Indonesia, yang dalam hal ini adalah bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Mengapa demikian? karena sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Salah satu upaya yang dapat diterapkan dalam upaya bela negara adalah menjaga keutuhan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa nasional guna menjaga pertahanan negara dari dalam.

Mulai sekarang mari kita menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan bangga berbahasa Indonesia!

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.