Profil 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap keberadaan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Pagar tersebut diketahui mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang semestinya tidak dapat diterbitkan untuk dasar laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menilai penerbitan SHGB tersebut sebagai tindakan ilegal.
Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut digunakan untuk menahan sedimentasi, sehingga tanah perlahan muncul ke permukaan atau reklamasi alami yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 dikutip Antara.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa terdapat total 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. Sebagian besar sertifikat dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dengan rincian:
- PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang SHGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang SHGB.
- Sembilan bidang SHGB tercatat atas nama perorangan.
Selain 263 bidang SHGB, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga terbit di kawasan tersebut. Menteri Trenggono menegaskan bahwa dasar laut tidak seharusnya memiliki sertifikat dalam bentuk apa pun.
Profil Perusahaan Pemilik SHGB
1. PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang SHGB di kawasan pagar laut. Perusahaan ini terdaftar di bawah Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Lokasi Kantor: Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5, Kosambi, Tangerang, Banten.
- Kegiatan Usaha: Perusahaan ini bergerak di sektor real estat, meliputi pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian, serta bangunan non-hunian seperti gudang dan pusat perbelanjaan. Selain itu, perusahaan ini mengembangkan gedung untuk disewakan dan membagi tanah menjadi kavling tanpa pengembangan lahan.
- Modal Dasar: Rp5 miliar (seluruhnya sudah disetor).
Pemegang Saham:
- Kusuma Anugrah Abadi: 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.
- Inti Indah Raya: 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.
Pengurus Perusahaan:
- Belly Djaliel (Direktur)
- Freddy Numberi (Komisaris).
2. PT Cahaya Inti Sentosa
PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang SHGB di kawasan yang sama. Perusahaan ini terdaftar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
- Lokasi Kantor: Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.
- Kegiatan Usaha: Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
- Modal Dasar: Rp356,4 miliar.
- Modal Disetor: Rp89,1 miliar.
Pemegang Saham:
- PT Agung Sedayu: 300 lembar saham senilai Rp300 juta.
- PT Tunas Mekar Jaya: 300 lembar saham senilai Rp300 juta.
- PT Pantai Indah Kapuk Dua: 88.500 lembar saham senilai Rp88,5 miliar.
Pengurus Perusahaan:
- Nono Sampono (Direktur Utama).
- Kho Cing Siong (Komisaris Utama).
- Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, Yohanes Edmond Budiman (Direktur).
- Freddy Numberi (Komisaris). (Ant)