Kisruh, Pengesahan Badko HMI Jabotabeka Banten Batal

Sidang Pleno II PBHMI
Sumber :

VIVA.co.id – Sidang Pleno II Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang digelar di Lebak, Banten pada 27-29 Juli 2017 kemarin resmi ditutup di Kantor PB HMI, Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan. Dengan dinamika yang panjang dan larut, prosesi Sidang Pleno II itu pun berjalan molor. Sehingga Sidang Pleno II berpindah ke Jakarta dan selesai pada Senin, 31 Juli 2017 kemarin.

Dari hasil Sidang Pleno II yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tersebut, terdapat beberapa keputusan, sebagaimana disampaikan Formature Badan Koordinasi HMI Jabotabeka Banten terpilih, Robbi Syahrir, Selasa, 1 Agustus 2017 di Jakarta.

Koordinator Internal Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Besar HMI (MPK PB HMI), Pemiga Orba Yusra menuturkan, dalam keputusannya telah membatalkan keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tentang pengesahan Badko HMI Jabotabeka Banten.

"Kami telah menganulir keputusan PB HMI, dan telah meringankan sanksi organisasi yang diberikan kepada lima anggota HMI. Yaitu saudara Robi Syahrir, Rahmat Moni, Saleh Souwakil, Munaddin, dan Rizal Berhed," kata Pemiga Orba Yusra, sebagaimana dikatakan Robi Syahrir dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, MPK PB HMI juga sebagaimana disampaikan Robi, telah membatalkan keputusan PB HMI tentang pengesahan Badko HMI Jabotabeka Banten. Orba Yusra juga mengatakan, MPK PB HMI memerintahkan agar PB HMI segera membentuk tim caretaker, untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Badko HMI Jabotabeka Banten ulang.

"Kami juga dalam rapat tersebut telah membatalkan keputusan PB HMI terkait pengesahan Badko HMI Jabodetabeka Banten dan segera memerintahkan PB HMI untuk membentuk tim caretaker. Agar Musda Badko Jabotabeka Banten digelar ulang," ujar Orba Yusra.

Senada dengan Orba Yusra, di tempat terpisah, Formature terpilih Badko HMI Jabotabeka Banten, Robi Syahrir saat dimintai keterangan menyampaikan apresiasi kepada MPK PB HMI yang secara objektif telah menyelesaikan sengketa organisasi yang selama ini sempat digugat. Robi menjelaskan, sengketa konstitusi dalam tubuh HMI adalah hal yang biasa terjadi. Dia mengatakan, sengketa tersebut merupakan ruang tempat kader dapat mencari rasa adil.

"Sengketa konstitusi di tubuh HMI adalah hal biasa. Ini ruang kader dapat mencari rasa adil. Alhamdulillah, Majelis Pengawas dan Konsultasi telah menunjukkan sikap yang adil dan demokratis," kata Formature Badko HMI Jabotabeka Banten, Robi Syahrir.

Keputusan MPK PB HMI ini, masih kata Robi menambahkan semoga dapat menjawab segala kerisauan dan rasa keadilan bagi seluruh kader HMI di wilayah Jabodetabeka-Banten. Ia juga menghimbau, agar seluruh cabang Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka-Banten bisa mendukung keputusan yang telah disepakati dalam Pleno II. Dan segera mendorong proses Musda yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Semoga Musda Badko HMI Jabotabeka Banten nanti berjalan lancar, demokratis, dan amanah. Kita yakin cabang-cabang se-Jabodetabeka Banten akan objektif dan turut mengawal proses ini," kata Robi. (Tulisan ini dikirim oleh Usep Mujani, MPK PBHMI)