Rizal Ramli Tak Berhak Hentikan Reklamasi
Jumat, 29 Juli 2016 - 12:00 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu terhadap Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu dihentikan oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli dengan alasan terdapat pelanggaran yang membahayakan masyarakat, pemerintah, dan nelayan.
Tentu saja keputusan Menteri Rizal Ramli tersebut menuai kontroversi. Karena sebelum keputusan itu dikeluarkan, Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Pemprov DKI Jakarta memoratorium reklamasi dan menghimbau kepada pengembang reklamasi agar melengkapi administrasi yang belum lengkap selama 3 bulan atau 120 hari.
Baca Juga :
Semoga saja masalah ini cepat selesai. Tidak ada pihak yang dirugikan baik pemerintah, nelayan, maupun pengembang. Karena, saya sebagai masyarakat Jakarta ingin melihat Jakarta menjadi sebuah kota yang maju, modern, dan tertata rapi. Terkait kondisi Teluk Jakarta, sampai saat ini saya melihat kondisinya memang tidak terawat dan bahkan sudah terkontaminasi limbah, jauh sebelum proyek reklamasi dilaksanakan.
(Tulisan ini dikirim oleh Hamim Muhidin, Penjaringan, Jakarta Utara)