Hak Diskresi Ahok

Ahok Bersaksi Tentang Reklamasi di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2016 atas terdakwa Ariesman, Presiden Direktur Agung Podomoro Land. Ariesman didakwa atas pemberian uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dalam kesaksiannya, setidaknya terdapat dua poin besar yang disampaikan Ahok di PN Tipikor, yaitu: (1) bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta didasari oleh Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Pengembangan Pantai Utara Jakarta; dan (2) Ahok melakukan diskresi untuk menentukan angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang dalam pengerjaan proyek reklamasi.

Alibi Keppres No.52/1995

Dasar pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta ada dalam beberapa peraturan, antara lain UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014 UU, P No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres No.54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, dan Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan ketentuan di atas, beberapa poin penting, yaitu, pertama, bahwa berdasarkan PP No. 26 Tahun 2008, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Penetapan ini dioperasionalisasikan dalam Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Konsekuensi penetapan DKI Jakarta sebagai kawasan strategis nasional, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 112/2012 kewenangan pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu berada dalam kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), sedangkan kewenangan gubernur yaitu pada pemberian pertimbangan atas izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan ke Menteri KKP. (Pasal 16 ayat 3).

Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). RZWP-3-K ini ditetapkan dalam Perda. Artinya harus ada RZWP-3-K yang ditetapkan dalam Perda baru kemudian diterbitkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki Perda tentang RZWP-3-K, di sisi lain pelaksanaan reklamasi telah dilakukan. Dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Perda inilah yang membuat Mohamad Sanusi dimejahijaukan oleh KPK. Dengan demikian, secara hukum pelaksanaan reklamasi Pantai Utara hingga saat ini belum memiliki payung hukum.

Bahkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dalam sengketa reklamasi Pulau G memerintahkan Ahok untuk mencabut keputusan gubernur provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT MWS.

Kedua, Ahok berpendapat bahwa dasar hukum pelaksanaan reklamasi sangat kuat yaitu sesuai Kepres 52/1995. Secara normatif, dalam Pasal 70 huruf c Perpres No.54/2008 dinyatakan bahwa Kepres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru. Pertanyaannya apakah Kepres No. 52/1995 bertentangan dengan Perpres 54/2008 dan Perpres No.112/2012 sehingga Kepres No. 52/1995 yang menjadi dasar hukum bagi Ahok melaksanakan reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?



Dalam Pasal Kepres No. 52/1995 diatur bahwa wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI Jakarta, namun berdasarkan Pasal 16 Perpres 112/2012, kewenangan perizinan lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di Jakarta berada dalam kewenangan Menteri KKP.

Artinya, jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Ahok yaitu Perpres 52/1995 yang menjadi dasar kewenangannya untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi kepada beberapa pengembang tidak sesuai dengan Perpres 112/2012 dan Perpres No. 54/2008, sehingga secara legal drafting dasar hukum yang digunakan oleh Ahok, yaitu Kepres No.52/1995 telah ‘terbunuh’ oleh Perpres No.112/2012 dan Perpres No. 54/2008.

Selain itu, ada asas dalam hukum yaitu asas lex posterior derogat legi priori yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (Perpres 54/2008 dan Perpres 112/2012) mengesampingkan hukum yang lama (Kepres 52/1995).

Diskresi Ahok

Diskresi diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Dikresi dilakukan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Adapun persyaratan diskresi yaitu sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.

Lalu, apakah diskresi yang dilakukan Ahok soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang sudah sesuai dengan rezim administrasi pemerintahan? Jawabannya ada dalam UU No. 30/2014 yang dapat mengategorisasikan apakah tindakan Ahok itu merupakan diskresi atau penyalahgunaan wewenang.

Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, termasuk hak menggunakan diskresi. Artinya diskresi harus dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang. Lalu apakah Ahok berwenang dalam menerapkan diskresi terhadap suatu tindakan yang bukan kewenangannya, padahal jelas bahwa pelaksanaan reklamasi pantai untuk DKI Jakarta berada dalam kewenangan Menteri KKP bukan kewenangan Gubernur DKI Jakarta?

Tentu tindakan Ahok dapat berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang dan bukan merupakan tindakan diskresi. Penyalahgunaan wewenang ialah tindakan (1) melampaui wewenang; (2) mencampuradukkan wewenang; dan/atau (3) bertindak sewenang-wenang.

Dalam kasus Ahok, melampaui wewenang mengacu pada tindakan dan/atau keputusan Ahok yang melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yaitu seharusnya wewenang Menteri KKP, namun oleh Ahok dijadikan kewenangannya tanpa dasar hukum. Selanjutnya, tindakan sewenang-wenang Ahok mengacu pada keputusan dan/atau tindakan yang dilakukannya tanpa dasar kewenangan. Untuk itu, KPK harus jeli mana tindakan diskresi mana tindakan penyalagunaan wewenang yang dapat berujung pada sanksi administrasi atau bahkan tindakan pidana. (Tulisan ini dikirim oleh Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta)