Moratorium Reklamasi Jangan Sampai Rugikan Pengembang
- VIVA.co.id/ncicd.com
VIVA.co.id – Buntut perdebatan panjang atas kewenangan pemberian izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta apakah berada di tangan gubernur DKI atau Menteri KKP, saat ini berujung pada moratorium yang dikeluarkan Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus merupakan kesepakatan bersama dari Pemerintah.
Moratorium dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan reklamasi terkait Amdal, dan sekaligus dalam rangka penyelarasan aturan reklamasi lintas instansi yang berada dalam naungan Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Tentu sikap Pemerintah seperti ini menjadi pilihan dilematis. Di satu sisi Pemerintah sudah mengeluarkan izin reklamasi, di sisi lain terdapat perdebatan tentang kewenangan perizinan. Namun, pengembang tentunya tidak boleh juga disalahkan begitu saja, toh mereka sudah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi itu sendiri.
Pakar Hukum Tata Negara, Iman Putra Sidin dalam komentarnya mengatakan, “Pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri. Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun Pantai Utara Jakarta dan karenanya, izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh Pemerintah,” ujarnya di salah satu surat kabar, 9/5/2016.
Karena itulah beberapa pengamat kebijakan Pemerintah serta pakar hukum tata negara berpendapat kalau moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi itu masih sangat bias tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Dan hal itu bisa saja menjadi perbuatan melawan hukum sebab moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.
Ketidakpahaman cara berpikir Pemerintah dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara moratorium itu, saya menilai sebagai bentuk ketidak adilan Pemerintah terhadap investor dalam hal ini para pengembang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Karena bagaimana pun pengembang adalah warga negara yang harus dijamin haknya oleh konstitusi/Pemerintah yakni berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, sangat beralasan jika kekhawatiran gubernur DKI Jakarta serta beberapa pengamat dan pakar menilai penghentian proyek reklamasi melalui moratorium itu sangat memungkinkan dapat digugat oleh para pengembang untuk meminta ganti rugi atas investasi mereka dalam pengerjaan proyek reklamasi yang selama ini telah mereka kerjakan.