VIDEO: Investasi Bodong MeMiles Keruk Rp750 Miliar dan Seret Artis

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan bukti uang Rp122 M dan tersangka investasi Memiles di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp761 miliar, yaitu ML alias Dokter Eva dan PH. Dokter Eva diketahui sebagai motivator dan perekrut anggota dari kalangan pesohor atau artis. Sementara PH adalah teknisi teknologi informasi pada PT Kam and Kam (Memiles).

Artis yang diduga terlibat jadi anggota di kasus itu lebih dari empat orang seperti diinformasikan sebelumnya. Namun yang dikirimi surat panggilan baru empat artis, yakni ED, MT, AN, dan J. Sementara ini status keempat artis itu sebagai saksi.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik berhasil menyita kembali uang tunai yang ditampung tersangka sebesar Rp72 miliar. Jika digabung dengan uang sitaan sebelumnya Rp50 miliar sekian, total barang bukti uang tunai yang disita polisi sebesar Rp122 miliar.

Uang sitaan itu disita dari rekening tersangka di BCA kemudian dititipkan penyidik sebagai barang bukti di Bank Mandiri. Berdasarkan analisis pada rekening tersangka, total jumlah uang masuk dari 264 ribu anggota Memiles lebih dari Rp761 miliar.

>