VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.
Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.
Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.
Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini: