Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana denda Rp1 miliar kepada korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Abu Tours dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Reporter tvOne Andi Kumala dalam Kabar Petang tvOne, Rabu, 27 November 2019, melaporkan jika Abu Tours tak membayar jumlah pidana tersebut maka akan diganti dengan aset bos perusahaan travel tersebut yaitu terdakwa Abu Hamzah Mamba. Pergantian ini nanti sama nilainya dengan jumlah pidana denda.

Jika tak mampu membayar, Abu Hamzah selaku direktur utama Abu Tours akan ditambah satu tahun penjara. Jumlah ini akan menambah vonis hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Abu Hamzah serta tim pengacaranya. Lalu, perwakilan korban jemaah juga hadir mengikuti persidangan.

Usai sidang, perwakilan aliansi jemaah korban Abu Tours, Anugrah mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim disebut seluruh aset yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

>