Video Tangis Sang Istri Pecah Usai Kolonel Hendi Dicopot
- tvOne
VIVA – Upacara pencopotan jabatan Kolonel Kav Hendi Suhendi dari Dandim Kendari 1417 diwarnai isak tangis sang istri. Kolonel Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan istrinya di media sosial terkait dengan peristiwa penusukan terhadap Mekopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, menegaskan telah mencopot jabatan dua orang anggota TNI, yang istrinya memposting tulisan sindiran terhadap insiden penusukan terhadap Wiranto.
Andika mengatakan, IPDN istri dari Kolonel HS, dan LZ istri Serda Z, membuat postingan yang disangkakan melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Karena IPDN dan LZ statusnya adalah sipil, maka terhadap mereka diserahkan melalui mekanisme peradilan umum.
"Kepada suami dua individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU no 25 tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Sehingga, konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin," ujarnya.
Dua orang yang merupakan istri prajurit TNI AD itu diduga telah melontarkan pendapat sindiran terkait kasus yang menimpa Wiranto. Keduanya dijatuhi sanksi, karena merupakan istri dari anggota prajurit TNI yang dinilai tidak pantas membuat postingan tersebut. (ase)