Video Lahan Sawit Milik Malaysia di Kalteng Disegel karena Bakar Lahan
- tvOne
VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lokasi itu berada dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.
Direktorat Penegakan Hukum Pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung menyegel suatu lahan milik PT Mentengjaya Sawit Perdana di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 50 hektar yang terjadi di area konsesi perusahaan.
Papan peringatan dan garis pembatas dipasang di sekitar area lahan yang terbakar. Selama proses penyelidikan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia ini tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di lahan yang telah disegel.
Kita melakukan tindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Ada 26 korporasi yang sudah disegel setelah 200 peringatan yang sudah dilayangkan," ungkap Yazit Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak Kementerian telah menyegel delapan lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah. Penyegelan lahan sawit juga berlangsung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Di sana Tim Gakim Kementerian KLH menyegel 28 perusahaan perkebunan sawit yang membakar lahan.
Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah masih terjadi. Tim petugas setempat terus berjuang memadamkan api di lahan-lahan tersebut.