Google dan Facebook cs Tak Bakal Lepas dari Pajak Digital Indonesia
- U-Report
VIVA – Masa bebas pajak di Indonesia bagi raksasa-raksasa digital, seperti Google dan Facebook, akan segera berakhir. Pemerintah tengah menyiapkan aturan hukum perpajakan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aturan tersebut akan disusun dalam Rancangan Undang Undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. "Dengan adanya ekonomi digital, perusahaan tidak harus berada di Indonesia, tapi bisa mendapatkan banyak sekali penerimaan dari Republik Indonesia," kata Sri Mulyani.
Dia mencontohkan Google mendapatkan penerimaan iklan yang sangat besar dari Indonesia. "Tapi mereka tidak memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia atau permanent establishment," lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Bukan hanya perusahaan-perusahaan digital, para pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan terlepas dari jerat pajak Indonesia, yakni berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. "Dengan undang-undang ini, kita akan menetapkan bahwa mereka - perusahaan digital internasional, seperti Google, Amazon, Netflix - bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," kata Menkeu.
Ini bertujuan supaya tidak terjadi penghindaraan pajak oleh perusahaan-perusahaan internasional, terutama dalam kewajiban PPN, dan mereka bisa pungut karena mereka tahu siapa-siapa dan berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. "Tarif PPN masih sama dengan undang-undang PPN selama ini, yaitu sebesar 10 persen," kata Sri Mulyani.
Kini pemerintah tengah memfinalisasikan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini akan segera disampaikan ke DPR sebelum Oktober 2019.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani selengkapnya dapat dilihat dalam tayangan Kabar Pasar tvOne berikut ini: