Wisatawan Keluhkan Harga Tiket Curug Nangka Bogor Rp54 Ribu: Gak Masuk Akal!
- Instagram/curugnangka_btnghs
Bogor, VIVA – Wisatawan Curug Nangka yang terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan harga tiket yang dinilai terlalu mahal.
Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @infojawabarat, tampak sejumlah orang sedang berada di loket masuk Curug Nangka.
Di lokasi tersebut terpasang daftar harga tiket masuk untuk para wisatawan yang hendak berlibur ke Curug Nangka. Untuk hari Senin sampai Jumat, wisatawan perlu membayar Rp34 ribu per orang. Sementara di hari libur Rp54.500 per orang.
Setelah mengetahui harga tiket, perekam video bersama keluarganya memutuskan untuk batal berlibur ke Curug Nangka. Mereka mengaku keberatan jika harus membayar Rp54 ribu.
“Curug Nangka retribusi Rp54.500 per orang. Udah gitu kita jalan kaki semuanya, gak pakai mobil. Gila. Mau naik haji kayaknya,” ucap perekam video.
Wisatawan itu juga mengatakan, biaya Rp54 ribu untuk tarif masuk ke Curug Nangka tidak masuk akal. “Ini enggak masuk akal. Kalau Rp20 ribu masih lah. Ini Rp54 ribu,” keluhnya.
Respons Disbudpar Kabupaten Bogor
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa tarif masuk Curug Nangka Rp54 ribu per orang merupakan harga resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso mengungkap, ada kenaikan tarif dari yang semula Rp32 ribu menjadi Rp54.500 pada hari libur. Sementara untuk hari Senin sampai Jumat, juga mengalami kenaikan dari Rp22 ribu menjadi Rp37 ribu.
Hal ini, kata Yudi, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengungkap, kenaikan tarif ini berdampak pada penghasilan masyarakat sekitar yang menurun akibat turunnya jumlah pengunjung yang datang ke Curug Nangka.
Terkait hal ini, Yudi mengatakan, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini kebijakan pemerintah pusat.