Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Nusa Tenggara Barat, VIVA – Kabar I Wayan Agus Suartama atau kerap disebut Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban diketahui divonis 12 tahun penjara. Hal itu diungkap dalam sidang kedua yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

"I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa kasus pelecehan seksual, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo, dikutip VIVA Jum'at. 24 Januari 2025.

Agus Disabilitas saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Diketahui dalam sidang, Agus Buntung didampingi 7 dari 19 pengacaranya, berjanji bersikap kooperatif sepanjang proses hukum. Bahkan, nantinya Agus tetap menjalani penahanan di sel bersama 14 tahanan lainnya.

Perlu diketahui saat sidang berlangsung ada momen unik di mana Agus mengelap keringat selama persidangan. Perhatian warganet salah fokus 'Salfok' dengan cara Agus mengelap keringat.

Dalam video yang beredar, Agus terlihat menggunakan kaki untuk mengelap keringat wajahnya. Momen tersebut diketahui terjadi ketika hakim sedang membaca vonis keputusan Agus yang dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Aduh salfok banget cara Agus ngelap keringat saat sidang, ya semoga hukumannya bisa jadi pelajaran untuk menjadi pribadi yang baik," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Jujur Sebenarnya kasihan melihatnya tapi ya gimana perbuatannya itu yang bikin ngelus dada, semoga Agus dapat hidayah berubah jadi pribadi yang lebih baik lagi," timpal warganet.

Sebagai tambahan informasi, kuasa hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan kliennya mengalami bullying dan ancaman selama masa tahanan. Mereka telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk memindahkan Agus ke tahanan rumah agar ibunya bisa merawatnya.

"Agus tidak keberatan ditahan, tetapi ia meminta pengalihan tahanan demi kenyamanan dan keamanan,” ujar Donny.

Namun hal tersebut ditolak majelis hakim. Hal itu diungkap oleh pengacara Agus Buntung, Aminuddin.

"Pengalihan status tahanan dan tahanan rutan ke tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ungkapnya.