Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Sudah Bersertifikat HGB?

Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling di laut Tangerang bersertifikat HGB
Sumber :
  • Tangkap layar BHUMI ATR/BPN

Tangerang, VIVA – Beredar di media sosial informasi mengenai kawasan laut Tangerang, Banten, yang dipasang pagar bambu seluas 30 kilometer, telah mendapatkan sertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Di media sosial X misalnya, warganet ramai menyorot peta BHUMI yang menampilkan data luas wilayah tersebut beserta jenis hak yang dimilikinya.

Berdasarkan penelusuran VIVA Senin, 20 Januari 2025, melalui aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa wilayah laut di area tersebut, telah membentuk kavling-kavling yang memiliki status HGB dan sertifikat terpisah.

Tangkap layar Google Maps terkait pagar bambu di laut Tangrang

Photo :
  • Tangkap layar Google Maps

Masing-masing kavling memiliki luas berbeda-beda, mulai dari 3.458 meter persegi hingga yang terluas 60.387 meter persegi.

Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, berdasarkan pantauannya melalui aplikasi BHUMI, kavling di perairan Tangerang bersertifikat HGB memiliki luas 5,375 juta meter persegi atau 537.5 hektar.

Dia mempertanyakan apa dasar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat HGB di lokasi tersebut. Ia menduga penerbitan sertifikat tersebut memanfaatkan cela Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024.

Permen tersebut mengganti Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

"Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin?” tulis Elisa Sutanudjaja melalui akun X pribadinya @elisa_jkt dikutip Senin, 20 Januari 2025.

“Dugaan saya mengapa di Tangerang bisa ada HGB di laut, karena pakai Permen ATR soal Tanah Musnah. Semestinya prioritas Permen ini untuk masyarakat yang kehilangan tanah akibat abrasi,” sambungnya.

Dia mengatakan bahwa, Kementerian ATR BPN mustahil tidak mengetahui lokasi pagar bambu yang membentang 30 kilometer di perairan Tangerang ini telah bersertifikat HGB.

“Bohong kalau Kementerian Agraria gak tahu apa-apa,” kata dia.

"Kalau HGB mah sudah pasti perusahaan/badan hukum," tandasnya.