Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Petani Ini Curi Potong Kayu Hingga Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @ceritagunungkidul

Yogyakarta, VIVA – Baru-baru ini ada sebuah kasus hukum kembali menyita perhatian publik di media sosial. Hal itu dikarenakan ada seorang petani yang menjadi pelaku pencurian potong kayu yang menyebabkan negara rugi Rp2 juta dan terancam lima tahun penjara.

Diketahui, petani tersebut berinisial M (44) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencuri kayu sonobrit di kawasan konservasi milik pemerintah. Ia ditangkap oleh petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Polisi Hutan bernama Gandris yang menangkap pelaku menyampaikan M kedapatan membawa lima potong kayu. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp2 juta.

"Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat," kata Gandris, dikutip VIVA dari Instagram @fakta.indo Jum'at, 17 Januari 2025.

Di sisi lain, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Ismanto.

Menurut pelaku mengakui mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Perlu diketahui, Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan restorative justice pada kasus ini. Mereka telah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, namun mencatat bahwa hal tersebut tidak efektif dalam mencegah pencurian kayu.

Adanya kasus tersebut, banyak warganet yang berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet kompak menyoroti kasus Harvey Moeis yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Ini hukum Indonesia bagaimana? Yang menyebabkan kerugian negara sampai triliun seperti kasus Harvey Moeis divonis 6 tahun, lah ini pencuri kayu yang merugikan Rp2 juta dihukum 5 tahun, gak ngerti lagi," tulis warganet dalam komentar unggahan tersebut.

"Trus yg bikin rugi negara Rp300 triliun gimana pak? Apa kayu lebih mahal dari timah? Tidak adil," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, pihak berwajib berharap proses hukum ini akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Namun, banyak warganet mengingat akan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum.