Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram

Pontianak, VIVA – Belum lama ini Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis bebas kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram. Hal tersebut membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum," kata Isnurul S Arif, dikutip VIVA dari Petikan Putusan Pidana Rabu, 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, pada putusan pidana itu juga disebutkan bahwa terdakwa dibebaskan dan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Ditambah memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yu Hao didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi. Dirinya diketahui menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.

Bahkan, kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp 1,02 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Adanya keputusan terbaru ini menjadi perhatian publik dan membuat warganet geram di media sosial. Beberapa dari mereka menyoroti terkait kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar akibat tambang emas ilegal, namun dibebaskan.

"Para penegak hukum apakah kalian masih sehat, ini menyebabkan kerugian negara kita, kenapa bisa dibebaskan, tolong usut hakim yang membebaskannya," tulis komentar warganet dalam unggahan media sosial yang membahas kasus ini.

"Lucu sekali hukuman di negara kita, sangat tumpul ke atas tajam ke bawah, apa hukum kita suka bercanda seperti ini, merugikan negara masa dibebaskan," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia, khususnya yang melibatkan WNA.