Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
- YouTube
Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Putusan itu dibacakan dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Vonis tersebut tentunya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.
Namun, Hakim Eko Aryanto menilai hukuman 12 tahun tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami selebritas Sandra Dewi itu.
Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey dan aspek relevan lainnya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.
Sontak putusan yang dikeluarkan oleh Eko Aryanto itu menuai berbagai reaksi dari masyarakat sekaligus memicu perdebatan dan membuka diskusi baru mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi di Indonesia.
Profil Eko Aryanto
Dilansir dari Antara Jumat, 27 Desember 2024, Eko Aryanto adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d. Dia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang luar biasa, lulus dari universitas ternama di Indonesia.
Eko Aryanto menyelesaikan gelar sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada tahun 1987. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di IBLAM School of Law pada tahun 2002, dan pada tahun 2015 meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.
Kariernya dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017. Selama menjabat, ia berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan keadilan di ruang lingkup peradilan.
Berkat pengalamannya di bidang hukum, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968 ini menjelma menjadi sosok yang dihormati di lingkungan kerjanya.
Eko Aryanto juga pernah menangani berbagai kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, termasuk kasus-kasus tindak pidana kriminal yang melibatkan nama-nama besar. Salah satu di antaranya adalah kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias, yang terkait dengan kematian Yustis Corwing.
Kembali lagi pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, keputusan Eko Aryanto menjatuhi terdakwa hukuman 6,5 tahun penjara dinilai terlalu ringan. Pasalnya, vonis tersebut tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.