Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen
- YouTube tvOne
Jakarta, VIVA – Budayawan, Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Menurut Sujiwo Tejo, Harvey Moeis seharusnya divonis dengan hukuman 54 tahun penjara karena telah merugikan negara Rp300 triliun.
Namun, Sujiwo Tejo menyindir bahwa pemotongan vonis Moeis merupakan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
“Korupsi Rp300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?” tulis Sujiwo Tejo melalui Instagram pribadinya @president_jancukers, dikutip VIVA Jumat, 27 Desember 2024.
“Bagaimana IQ bangsamu ini? Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12%-nya karen konsisten dengan PPN jadilah 6,5 tahun penjara 6,554,17 x 12%... IQ?” tambahnya.
Tersirat, Sujiwo Tejo tampak sangat kecewa pemerintah lebih tega memeras rakyat dengan menaikkan pajak, ketimbang memiskinkan koruptor yang telah banyak merugikan negara.
“Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi Moeis 12 tahun penjara. Namun, oleh hakim, tuntutan itu dinilai terlalu berat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.