Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kasus Harun Masiku, seorang politisi PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik, Hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan, meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak awal 2020.
Kronologi kasus Harun Masiku awal mulanya ketiak ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Dapil I Sumsel. Berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun menempati posisi keenam dan kalah telak. Namun, sebelum ditetapkan anggota legislatif terpilih Nazarudin meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Pileg tahun 2019, posisinya semestinya digantikan Riezky Aprilia yang saat itu berada di posisi kedua yang mengantongi 44.402 suara. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Namun, KPU tetap kukuh untuk melantik Riezky Aprilia lantaran menurutnya Harun tidak memenuhi syarat. Tak lama dari itu, KPK mengamankan Wahyu Setiawan dan asistennya Rahmat Tonidaya sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Saat kasus tersebut muncul, perhatian publik segera mengarah ke PDIP. Pasalnya, partai berlambang banteng inilah yang mengusung Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan partainya merekomendasikan nama Harun untuk menggantikan Nazarudin karena dinilai sosok yang bersih.
Meski begitu, KPU kemudian tak memperdulikan keputusan PDIP yang mengajukan Harun sebagai pengganti. KPK tetap kukuh untuk memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif terpilih. Hasto Kristiyanto pun membantah jika PDIP disebut melakukan negosiasi dengan KPU.
Alhasil, KPK resmi menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap. Namun, Harun diduga telah melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum OTT dilakukan. Sampai saat ini, ia masih menjadi buronan dan belum ditemukan keberadaanya.
Kabar terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama dengan Harun Masiku. Informasinya itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam isi surat yang diterima itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dijadikan tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024.
Sebagai tambahan informasi, KPK masih akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangannya.