Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan influencer kecantikan, Melody Sharon, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, video yang memperlihatkan Melody menyeret suaminya dengan mobil di kawasan Jakarta Timur sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa Melody melakukan tindak kekerasan fisik terhadap suaminya, Alvon Gunawan (AG).
Nicolas mengungkap, Melody sengaja menyeret korban dengan mobil yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi, sehingga korban terseret dan terjatuh.
“Tersangka mengaku panik dan bertindak secara spontan saat itu," ucap Kombes Nicolas pada Senin, 23 Desember 2024.
Kronologi
Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian bermula pada 7 November 2024, ketika AG merasa curiga dengan perilaku istrinya, Melody Sharon.
AG merasa aneh karena Melody mengaku ingin tidur usai panggilan video, tetapi ternyata tidak berada di apartemen mereka. Ketika melacak ponsel istrinya, ia mendapati Melody menuju kawasan Jakarta Timur. AG yang curiga istrinya akan bertemu pria lain, kemudian memutuskan untuk mengikutinya.
AG akhirnya menemukan mobil Melody terparkir di depan sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dengan kondisi mesin menyala.
Saat AG bertanya kenapa Melody tidak berada di apartemen seperti yang diucapkannya, Melody malah mengabaikannya, masuk ke mobil dan menyalakan kendaraan tanpa memberikan penjelasan.
"Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas menjelaskan detik-detik KDRT terjadi.
Selama beberapa saat kakinya tersangkut di kursi mobil, AG akhirnya melepas pegangan. Nicolas merinci jarak AG terseret mobil yang dikemudikan Melody kurang lebih 200 meter. Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah kaki pada bagian kanan.
Bukannya menolong, Melody justru mengabaikan AG yang terluka parah di lokasi kejadian. Melody juga mengabaikan pesan dan panggilan telepon AG untuk meminta pertolongan.
“Pelaku tidak memberikan pertolongan sama sekali kepada korban,” ungkap Nicolas.
Atas perbuatannya, Melody Sharon dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, istri yang menyeret suami dengan mobil itu terancam hukuman 10 tahun penjara.