Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans
Sumber :
  • TikTok @driver_ambulance14

Jakarta​, VIVA – Media sosial tengah dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan sikap teladan rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @driver_ambulance14, terlihat iring-iringan mobil Presiden RI 1 memberi jalan kepada ambulans di salah satu ruas jalan di Jakarta.

Dalam video tersebut, terlihat mobil Maung Garuda Limousine berwarna putih dengan pelat “RI 1” menepi untuk memberikan ruang kepada ambulans yang sedang melaju dengan sirene menyala. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tepatnya di depan Halte TransJakarta Cawang Sentral. 

Unggahan video itu langsung mendapat respons positif dari warganet atau netizen. Banyak yang memuji Presiden Prabowo atas kesadaran dan tindakannya yang memprioritaskan kendaraan darurat.

“Hebat, iring-iringan Presiden Prabowo saja ngalah. Ada pejabat lain sekelas Bupati yang malah tidak mau memberi jalan,” tulis seorang netizen.

“Mantap! Orang nomor satu di Indonesia tahu mana yang lebih prioritas. Ini contoh untuk pejabat lain,” tambah komentar netizen lainnya.

Tindakan ini dianggap mencerminkan pemahaman Presiden Prabowo Subianto terhadap pentingnya mendahulukan kendaraan dengan hak prioritas, terutama ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan

Fenomena ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, jika melintasi perlintasan sebidang kereta api, prioritas utama tetap diberikan kepada kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan.”