Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Tersangka Ria Agustina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kasus dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta terbaru yang mengejutkan publik. Hal itu dikarenakan kasus yang dialami masih belum selesai, ada banyak fakta-fakta dalam kasus tersebut.

Dokter kecantikan yang bernama Ria Agustina sejatinya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan itu terjadi di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ria, dokter kecantikan abal-abal

Photo :
  • Istimewa

Lantas, apa saja fakta yang terjadi pada kasus dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty ini? Dirangkum VIVA Rabu, 18 Desember 2024, ada beberapa fakta baru dari kasus tersebut, salah satunya polisi yang menangani kasus ini dimutasi.

1. Ria Agustina Ternyata Bukan Dokter Kecantikan

Fakta pertama dalam kasus ini ternyata Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan influencer. Diketahui, ia kerap mengunggah kegiatan praktik kecantikannya di media sosial.

Namun, ternyata Ria bukanlah seorang dokter kecantikan dan tidak pernah mendapatkan gelar sarjana dokter kecantikan, melainkan hanya seorang sarjana perikanan. Bahkan ia juga bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

2. Proses Penangkapan

Mulanya polisi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait praktik kecantikan Ria Beauty yang menyediakan pelayanan panggilan di kota tempat tinggal pasien. Dalam proses penangkapan, Ria ditangkap oleh polisi yang menyamar jadi pasien.

Pihak kepolisian langsung menyambangi salah satu kamar di hotel itu. Lalu, polisi melakukan penggeledahan di sana. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.

3. Peralatan dan Krim Serum Tidak Memiliki Izin Edar

Fakta dalam kasus ini adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, alat dermaroller yang digunakan untuk melakukan perawatan tidak memiliki izin edar. Ria juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra

4. Alat dan Produk Didapatkan dari Luar Negeri

Ria Agustina pakai Honda Scoopy

Photo :
  • Screenshot Instagram

Diketahui, alat dan produk kecantikan tak berizin yang digunakan Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty, ternyata dipasok dari luar negeri yakni Korea dan Jerman.

Wira menyebut produk yang dipakai itu harusnya diikuti dengan resep dokter. Sayangnya, hal itu tak dilakukan oleh dokter kecantikan abal-abal tersebut. Adapun Ria kini sudah ditahan atas perbuatannya tersebut.

"Yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia," ungkapnya.

5. Polisi yang Menangani Kasus Ini Dimutasi

Kabar terbaru dari kasus dokter kecantikan abal-abal, 'Ria Beauty adalah polisi yang menangani kasus tersebut dimutasi. Diketahui yang menangani kasus tersebut adalah Kompol Syarifah Chaira Sukma

Kompol Syarifah yang awalnya Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dimutasi jadi Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota.