Viral Ketahuan Rekam Film di Bioskop, Ibu-ibu Ngamuk usai Ditegur: Dasar Hukumnya Apa

Ibu-ibu ngamuk usai ditegur gegara merekam film di bioskop
Sumber :
  • Twitter/akbarry

Jakarta, VIVA – Seorang perempuan atau ibu-ibu ngamuk usai ditegur lantaran diduga merekam diam-diam saat pemutaran film di bioskop Grand Indonesia, Jakarta.

Dilihat melalui unggahan akun X @akbarry Rabu, 11 Desember 2024, ibu tersebut ngamuk usai diperingati bahwa merekam film di bioskop adalah perbuatan melanggar hukum.

Ibu itu berdalih Ia bersama temannya hanya merekam suasana di dalam bioskop, bukan diam-diam merekam, apalagi membajak tayangan film dari awal hingga akhir.

Ilustrasi bioskop.

Photo :
  • Freepik/freepik

Menurut perempuan tersebut, merekam di dalam bioskop diperbolehkan. Bahkan, kata dia, seluruh pengunjung juga melakukannya. Oleh sebab itu ia terus bersikeras bahwa perbuatannya tak melanggar.

Saat terlibat cekcok dengan perekam video, ibu itu juga bertanya apa dasar hukum yang mengatur larangan merekam di dalam bioskop.

“Lu jangan sembarangan ngomong gitu sama gua. Pembajakan yang mana, buktinya mana. Merekam di bioskop boleh, karena itu nggak dari awal sampai akhir,” ucap ibu tersebut.

“Lu ngapain bilang gua pembajakan, buktinya mana. Semua orang juga melakukan. Semua orang ngerekam. Lu orang apa lu, ngerti apa lu, dasar hukumnya punya gak lu? Kalau nggak boleh ngerekam taunya dari mana?” sambung ibu itu.

Meski bersikeras dirinya tak merekam video, ibu itu menolak saat diajak perekam video menuju ruangan CCTV. Nada bicaranya justru semakin meninggi hingga mengundang perhatian orang sekitar.

Emosinya semakin meluap lantaran merasa difitnah atau dituding tanpa bukti. Saat perekam video menjauh dan pergi dari area bioskop, ibu itu terdengar berteriak akan membawa persoalan ini ke polisi.

“Dia nuduh saya tanpa bukti, gua laporin ke polisi lo, ayo ke polisi,” teriak ibu itu.

Sebagai informasi, merekam film di bioskop termasuk dalam pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.