Detik-detik Pemotor Nekat Lewati Palang Kereta dan Ribut dengan Petugas

Detik-detik pemotor nekat melewati palang kereta dan ribut dengan petugas
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

VIVA – Sebuah insiden menegangkan terjadi di sebuah perlintasan kereta api, di mana seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos palang pintu yang telah diturunkan. Kejadian ini semakin memanas ketika pemotor tersebut terlibat cekcok dengan petugas yang berusaha mencegahnya.

Aksi tersebut terekam kamera dan langsung menjadi viral di media sosial. Dikutip VIVA dari Instagram @fakta.indo Senin, 2 Desember 2024 terlihat pengendara sepeda motor telah melewati palang pelintasan kereta dan dihentikan dengan paksa oleh seorang petugas.

Pelintasan Kereta Api Kedoya, Jakarta Barat.

Photo :
  • Foe Peace / VIVA.co.id

“Seorang pengendara motor menerobos palang pintu kereta yang sudah ditutup dan bersitegang dengan petugas yang mencoba menghentikannya. Meski tindakan itu membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, pengendara tersebut tetap memaksa melintas,” tulis keterangan Instagram tersebut.

Dalam peristiwa tersebut, pintu perlintasan diketahui sudah menutup lantaran adanya KA Commuter Line Bandung Raya dengan tujuan Cicalengka akan melintas. Usai dihadang relawan Edan Sepur, beberapa detik kemudian kereta api tersebut melintas dan hampir menabrak pengendara tersebut.

Tampak pengendara motor tersebut tak terima hingga cekcok pun tak terelakan. Aksi pemotor yang bersitegang dengan petugas dan tanpa merasa bersalah melewati palang kereta, jelas tidak pantas untuk ditiru.

Sebab, bagi mereka yang memaksakan melintas pada pelintasan sebidang padahal palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sesuai sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana. Dalam pasal tersebut pidana yang diberikan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sebagai tambahan informasi, adanya video tersebut tentu memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak dari mereka yang mengecam tindakan sembrono pengendara motor tersebut.

"Yuk, jadi pelopor keselamatan, buat pengendara motor hati-hati jangan membuat kesalahan seperti ini," tulis akun @melamiliofficial_id2 dalam komentar.

"Petugasnya baik, pemotor harusnya berterima kasih sudah dibilangin, jangan ribut aneh pemotor itu," timpal akun @ach.chaa_ dalam komentar yang sama.