Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Firdaus Oiwobo
Sumber :
  • VIVA/ Aiz Budhi

Surabaya, VIVA – Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

Kejadian Ivan meminta siswa menggonggong itu terjadi di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur pada 21 Oktober 2024 lalu.

Momen Ivan memaksa siswa untuk sujud dan menggonggong ini viral di media sosial setelah dibagikan akun X @PaltiWest2024 pada Senin, 11 November 2024 lalu.

Ivan Sugianto saat ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Buntutnya, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi di Bandara Juanda di Sidoarjo, Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.

"Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum," ujar Firdaus melalui TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat Jumat, 22 November 2024.

Firdaus menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda seolah Ivan melakukan pelanggaran besar layaknya teroris. Padahal, kata dia, kasus Ivan termasuk kategori ringan.

“Kasus Ivan ini ringan, pasalnya ringan, hanya 2 atau 3 tahun kurungan, kenapa harus seperti itu penanganannya. Ini terlalu luar biasa penanganannya, bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” kata dia.

Firdaus menekankan, dalam penanganan kasus, polisi harusnya mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Equality before the law itu harus ada, anaknya Ivan itu telah dibully loh. Nah, anak yang bully ini harus ditangkap juga. Harus berimbang, jangan Ivan aja yang dihukum, Ivan itu begitu (marah) karena anaknya dibully rambutnya mirip anjing pudel,” tegasnya.

Terakhir, Firdaus meminta polisi jangan takut dengan tekanan warganet, sehingga buru-buru meringkus Ivan. Dia meminta Ivan dibebaskan sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

“Setiap yang tertuduh, tersangka, terdakwa belum tentu bersalah,” pungkasnya.